Medan, (beritasumut.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan diminta untuk mengkaji lebih serius terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA Negeri dan SMP Negeri sederajat di Medan. Kajian tersebut harus melibatkan semua elemen masyarakat demi peningkatan mutu pendidikan lebih baik. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Medan Landen Marbun di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Selasa (3/6/2014). Dikatakanya, Dinas Pendidikan harus benar benar mengkaji sistem penerimaan yang sifatnya membantu masyarakat miskin dan peningkatan mutu pendidikan. “Muaranya harus lebih berpihak kepada murid berprestasi dan masyarakat miskin serta peningkatan mutu pendidikan berkualitas”, ujar Landen. Landen didampingi Anggota Komisi B Yahya Payungan Lubis menambahkan, Dinas Pendidikan harus secepatnya membuat rumusan dan beberapa opsi yang akan ditawarkan. Semua opsi tentu harus menyiapkan baik buruknya yang diterapkan selama ini. “Tentu sistem yang diterapkan selama ini sudah bisa menjadi bahan evaluasi ke arah yang lebih baik. Kita tidak mau lagi ada masalah seperti tahun sebelumnya,” tambah Landen. Menurut Landen, terkait hal tersebut, Komisi B DPRD Medan akan segera mengundang Kadis Pendidikan Kota Medan untuk rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan. RDP akan membicarakan sistem penerimaan yang sifatnya meminimalisir kemungkinan masalah. Ditambahkan Yahya, seluruh Kepala SMAN dan SMPNegeri di Medan agar tetap mempedomani ketentuan dan kebijakan yang dikeluarkan Disdik. Kepada warga diharapkan agar tetap menghargai ketentuan yang berlaku. Sementara itu Kepala SMAN 4 Medan Ramly yang dihubungi wartawan terkait sistem penerimaan siswa baru selama ini menurutnya tidak ada masalah yang serius. Bahkan kata Ramly, sistem penerimaan yang diterapkan beberapa tahun terakhir sudah mengakomodir siswa berprestasi di sekolah dan bidang olah raga. Bahkan masyarakat miskin yang bertempat tinggal di lingkungan sekolah sudah terakomodir. Begitu juga dengan Kepala SMAN 5 Medan Haris Simamora mengatakan sistem PPDB yang diterapkan tahun sebelumnya dinilai sudah tepat. Dengan sistem 70 % : 30 % sudah mengakomodir siswa berprestasi dan murid kurang mampu. Dimana 70 % dari jumlah daya tampung berdasarkan rangking nilai UN dan 30 % lagi berdasarkan testing. “Jalur 30 % sudah mengakomodir siswa berprestasi dari luar Medan dan warga miskin sekitar lingkungan sekolah (bina lingkungan),” ujar Simamora. (BS-001)