Medan, (beritasumut.com) – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 7 unit bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Bukit Barisan I, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Senin (2/6/2014). Selain tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), bangunan tersebut juga terbukti melanggar roilen Jalan Gunung Pusuk Buhit lebih kurang 6 meter.Sebelum pembongkaran dilakukan, pengawas bangunan bersama seorang oknum lurah mendatangi Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Ali Tohar didampingi Kasi pengawasan Darwin. Keduanya bermohon agar pembongkaran ditunda, namun pemintaan mereka tidak ditanggapi. Tim pun langsung menghancurkan dinding dan tiang bangunan.Menurut Ali Tohar, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah menyurati pemilik bangunan terkait pelanggaran yang dilakukan. Di samping menghentikan proses pembangunan, pemilik bangunan juga diminta membongkar sendiri bangunan. “Ternyata surat peringatan kita tidak ditanggapi. Jadi kita datang hari ini untuk melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohar.Saat tiba di lokasi, sejumlah pekerja terlihat sedang bekerja mempersiapkan pengecoran lantai dua. Selanjutnya Ali Tohar memerintahkan anggotanya untuk membongkar dinding bagian samping yang berbatasan dengan Jalan Gunung Pusuk Buhit dengan menggunakan martil besar meskipun seorang pria yang mengaku pengawas bangunan bersama oknum lurah bermohon agar pembongkaran ditunda dulu.Ketika pembongkaran berlangsung, Darwin sempat marah. Pasalnya, pria yang mengaku pengawas bangunan berulangkali memfoto petugas yang tengah membongkar. “Untuk apa kau foto-foto kami. Bangunan ini dibongkar karena tidak ada izin,” tegur Darwin dengan nada tinggi. Setelah ditegur Darwin, barulah pria mengenakan kaos hitam itu menghentikan aksinya.Usai menghancurkan dinding bagian samping, giliran tiang bangunan bagian belakang yang dihancurkan. Setelah itu dengan menggunakan kayu broti, tiang didorong beramai-ramai sampai patah. Proses pembongkaran ini disaksikan warga sekitar, mereka umumnya tidak menyangka jika bangunan yang dipagar dengan seng ini ternyata tidak memiliki SIMB dan melanggar roilen Jalan Gunung Pusuk Buhit.Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar pun meminta agar pemilik bangunan segera mengurus SIMB. Khusus untuk satu unit bangunan yang berbatasan langsung dengan Jalan Gunung Pusuk Buhit, izinnya tak mungkin dikeluarkan Dinas TRTB karena melanggar roilen. “Selagi SIMB belum keluar, bangunan ini tidak dapat dikerjakan. Untuk itu kita akan terus melakukan pengawasan. Jika dilanggar, kita datang untuk membongkar kembali,” tegasnya. (BS-001)