Polda Sumut Diminta Ambil Alih Pemeriksaan Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Wartawan di Madina

Redaksi - Minggu, 01 Juni 2014 00:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062014/beritasumut_Polda-Sumut2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Panyabungan, (beritasumut.com) – Pasca rekonstruksi ulang di tempat kejadian perkara (TKP) Lapas Klas IIB Panyabungan, Jumat (23/5/2014) lalu, tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan Wartawan Andalas Biro Kabupaten Mandailing Matal (Madina) Jeffry Barata Lubis bertambah menjadi enam orang. Pemeriksaan seorang tersangka baru tersebut diminta dilakukan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). Hal tersebut disampaikan Pendiri Masyarakat Peduli Legislator Mandailing Natal (MPL Madina) Saparuddin Haji di Panyabungan, Jumat (30/5/2014).“Sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Nomor: B/57/V/2014/Reskrim yang diserahkan Penyidik Satreskrim Polres Madina ke Kejaksaan Negeri Panyabungan pada Senin 26 Mei 2014 terkait penambahan tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan berinisial SN alias L, kita meminta agar pemeriksaan tersangka baru tersebut diambil alih Penyidik Polda Sumut,” ujarnya.Permintaan ini disampaikan demi tegaknya supremasi hukum terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa wartawan Madina ini sehingga kasusnya diungkap tuntas sampai ke akar-akarnya. Sebab disinyalir tersangka SN alias L merupakan kunci terkuaknya siapa aktor intelektual dari peristiwa tindak kriminal (premanisme) yang diduga telah direcanakan tersebut, jelasnya.“Dari awal kejadian, kita selaku masyarakat Madina terus mengikuti dan memantau kasus yang terkesan pengungkapannya sangat dramatis ini. Pasalnya, rekonstruksi sempat dilaksanakan tidak di TKP, tidak dituangkannya isi BAP korban dan saksi dalam kertas rekonstruksi, adanya saksi yang tidak ikut dalam rekonstruksi dan pengembalian berkas oleh kejaksaan untuk dilengkapi Polres Madina,” imbuhnya.Kemudian, dilakukannya rekonstruksi ulang di TKP (Lapas Klas IIB Panyabungan) serta adanya penambahan adegan seperti pertengkaran korban Jeffry Barata Lubis dengan oknum Anggota DPRD Madina berinisial AMN yang sedang menjalani hukuman di penjara.Lalu penyitaan handphone milik AMN yang berisi pesan masuk diduga berupa laporan dari para pelaku bahwa korban telah setengah mati dan lembam-lembam, tidak dilakukan saat rekonstruksi pertama yang digelar di halaman belakang Mapolres Madina.“Lalu pasal yang digunakan Penyidik Satreskrim Polres Madina kepada pelaku awalnya hanya Pasal 170 subs Pasal 351 KUHP. Namun setelah berkas dikembalikan jaksa untuk dilengkapi serta dilakukannya rekonstruksi ulang di TKP, pasal yang digunakan terhadap para tersangka bertambah menjadi Pasal 170 subs Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP. Hal ini tentu sangat dramatis,” tegasnya.Untuk itu tambah Saparuddin, demi segera menuntaskan kasus ini,  diminta supaya pemeriksaan tersangka SN alias L diambilalih Polda Sumut agar dapat menguak tabir siapa aktor intelektual dari kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan Madina yang diduga telah direncanakan ini. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Jumat Besok, Rumah Sakit USU Gelar Pemeriksaan EKG Gratis

Berita

Saksi Pelapor Sakit Tak Bisa Bicara, Bupati Madina untuk Sementara Aman

Berita

Empat Daerah di Sumut Belum Ambil Vaksin Meningitis untuk Calon Jamaah Haji