Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan memplenokan hasil audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah diserahkan ke seluruh KPU Kabupaten/Kota se Sumut, Rabu (28/5/2014) kemarin.Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan hasil audit KAP tersebut akan dibahas dalam pleno pada Sabtu (31/5/2014) lusa. Selanjutnya hasil pleno akan disampaikan ke KPU RI sesuai laporan yang ada."Jadi laporan hasil audit dana kampanye dari KAP sudah dibagikan ke KPU Kabupaten/Kota. Setelah itu baru di plenokan dimasing-masing KPU. Untuk tingkat Provinsi jadwalnya lusa," ujar Mulia melalui telepon, Kamis (29/5/2014).Meski belum memeriksa keseluruhan hasil audit tersebut, menurut Mulia pihaknya akan memperhatikan beberapa catatan, seperti kebenaran laporan hingga unsur kesengajaan menghambat laporan jika ada."Kalau ada sesuatu hal yang berbeda, itu kan masuk kedalam laporan KAP dalam bentuk catatan. Catatan itu juga akan kita sampaikan ke KPU RI," sebutnya.Mulia juga menambahkan kemungkinan adanya unsur kesengajaan dari ketua partai politik (Parpol) tidak menyampaikan laporan salah satu caleg terpilih agar didiskualifikasi. Hal itu akan diketahui dari berkas yang disampaikan langsung oleh caleg bersangkutan kepada KPU. Ini sebagai bentuk antisipasi KPU terhadap peluang “KDRT” yang bisa dilakukan oleh kader atau pengurus parpol."Misalnya ada pimpinan yang nakal karena tidak lolos, lantas dia sengaja tidak memasukkan laporan dana kampanye calegnya yang satu dapil juga supaya didis (diskualifikasi) dan dia yang menggantikan. Tetapi dari tembusan laporan caleg, kita bisa tahu," sebutnya.Hasil pleno nantinya akan diserahkan ke KPU RI maksimal 10 hari pasca penetapan hasil laporan. Jika ada catatan yang janggal, maka KPU Sumut akan menyampaikan ke KPU RI dalam bentuk rekomendasi."Laporan hasil pleno akan disampaikan ke KPU RI, 10 hari pasca penetapan hasil laporan tersebut. Jadi kalau ada catatan pelanggaran, kita sampaikan rekomendasinya seperti apa," pungkasnya. (BS-032)