Untuk Keperluan Pilpres, KPU Sumut Perintahkan Pengosongan Kotak Suara Pileg

Redaksi - Kamis, 29 Mei 2014 18:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052014/beritasumut_KPU2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Medan, (beritasumut.com) – Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai persiapan logistik menjelang Pemilu Presiden (Pilpres) Nomor 743/SJ/V/2014 perihal Pengosongan dan Pengamanan Kotak Suara telah keluar pada 14 Mei lalu. 

Saat hal tersebut ditanyakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan KPU kota Medan, ternyata baru pada Rabu (28/5/2014) kemarin mereka mengetahuinya. Ketidaktahuan ini kemungkinan besar disebabkan karena banyaknya masalah sengketa yang akan dihadapi KPU di Sumut dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea ketika dihubungi, Kamis (29/5/2014) mengaku sudah mengetahui adanya edaran KPU tentang perintah pengosongan serta pengamanan kotak suara yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim. Namun karena surat tersebut diserahkan ke sekretariat di daerah (provinsi dan kabupaten/kota), pihaknya tidak terlalu memperhatikan hal itu.

"Ya, itu sudah ada surat edarannya untuk mengosongkan kotak suara pileg kemarin. Jadi sudah bisa dilakukan dengan catatan mana kotak suara yang TPS-nya terdaftar dalam gugatan sengketa PHPU tidak dikosongkan, menunggu hasil sidang MK selesai," katanya.

Mulia juga mengimbau KPU Kabupaten/Kota di Sumut khususnya komisioner yang mengkoordinir urusan logistik untuk segera memerintahkan pengosongan kotak suara yang akan digunakan untuk kebutuhan Pilpres 9 Juli mendatang. 

Ditambahkannya, dalam edaran tersebut dituliskan bahwa kotak suara yang digunakan untuk satu TPS berjumlah dua buah yang diambil dari kotak suara pileg sebagaimana tertuang dalam PKPU 18 Tahun 2014.

Sementara itu untuk Kota Medan yang menggunakan kotak suara dari bahan kardus, belum dapat dipastikan apakah kondisinya masih baik dan dapat digunakan untuk kebutuhan pilpres atau tidak. Selain itu, mereka belum mengetahui ada perintah pengosongan dan pengamanan logistik tersebut. 

Anggota KPU Medan Irwansyah mengaku baru mengetahui adanya edaran yang ditujukan kepada sekretariat.

"Saya baru tahu ada surat perintah untuk mengosongkan kotak suara. Kita akan segera rapatkan hal ini setelah komisioner yang lain kembali dari Jakarta. Tentunya akan dilihat dulu apakah kotak suara itu masih bisa digunakan lagi atau tidak," sebutnya.

Irwansyah juga mengisayaratkan bahwa kondisi kotak suara yang ada sudah banyak yang rusak sehingga tidak memungkinkan lagi untuk dipakai pada pilpres. Namun beritupun, ia belum bisa memastikan apakah akan meminta pengadaan kotak baru kepada KPU RI sebelum ada keputusan bersama seluruh komisioner yang ada.

"Kita rapatkan dulu nanti dan periksa apakah masih bisa digunakan," tandasnya. (BS-032)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Jawaban Prabowo Saat Diminta Gerindra Maju Capres Lagi di 2029

Berita

DKPP Apresiasi KPU hingga Polri Sukseskan Pemilu 2024

Berita

PT 20% Dihapus, Komisi II DPR Bahas Jumlah Kandidat Pilpres Usai Reses

Berita

MK Putuskan Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres, Presiden Treshold Dihapus

Berita

MK Juga Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud!

Berita

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Cak Imin!