Medan, (beritasumut.com) – Partai politik (Parpol) mengadukan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Panwaslu. Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dinilai pantas diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik.
Hal ini disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Nisel Efendi yang menjadi salah satu pihak pengadu disela-sela persidangan dugaan pelanggaran kode etik terhadap KPU Nisel yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahorok, Medan, Selasa (20/5/2014).
Efendi mengungkapkan, praktik penggelembungan serta jual beli suara untuk memenangkan sejumlah caleg tertentu oleh KPU Nisel, jelas terjadi. Setidaknya ada 11 orang kerabat Ketua KPU Nisel Fansolidarman Dachi yang menjadi caleg, dan hampir seluruhnya lolos.
Kecurangan ini sudah sejak awal menjadi kekhawatiran berbagai pihak peserta pemilu. Pasalnya, keluarga Fansolidarman salah satu yang terpandang di Nisel. Sebut saja Idealisman Dachi (abang kandungnya) yang menjabat Bupati Nisel. Ada pula Suasana Dachi (adik kandungnya), caleg DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Sumut II yang diumumkan lolos ke Senayan.
"Mereka (seluruh komisioner) sudah pantas diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Efendi.
Selain itu, Ketua Panwaslu Nisel Titoni Manao juga menyebutkan beberapa nama yang diduga kuat diloloskan oleh KPU Nisel, yakni Aries Agustus Dachi (sepupu), Perwira Juang Nehe (adik ipar Idealisman Dachi) dan Yosafati Dachi.
"Mereka-mereka yang diloloskan ini adalah kerabatnya (ikatan persaudaraan yang jelas) semua," kata Titoni.
Titoni pun setuju jika kelima komisioner ini dicopot. Pihaknya juga sudah menyerahkan bukti-bukti kuat tentang praktik manipulasi suara tersebut. "Persidangan ini hanya membuang anggaran saja. Bukti yang kita serahkan itu sudah kuat. Mereka ini sudah pantas dicopot, untuk apa dipertahankan lagi," ujarnya.
Tidak hanya manipulasi suara, pengadu juga membeberkan kecurangan lain seperti menempatkan kroni Ketua KPU Nisel sebagai anggota PPK di Nisel. Pengadu juga mempersoalkan dugaan pemalsuan KTP oleh Fansolidarman Dachi sewaktu mendaftarkan dirinya menjadi calon anggota KPU Nisel pada Tahun 2013.
Seperti sebelumnya, persidangan ini dipimpin oleh Saut Hamonangan Sirait melalui teleconference, dibantu oleh pemeriksa daerah yang dikoordinir Monang Sitorus dengan anggota Tengku Erwin Syahbana. Ada juga Komisioner KPU Sumut Evi Novida Ginting, Pimpinan Bawaslu Sumut Herdi Munthe.
Fansolidarman sendiri ketika diberikan kesempatan memberikan sanggahan, membantah pemalsuan KTP yang dipersoalkan. Ia juga membantah soal penunjukan kroninya yang bertugas di PPK. Bantahan tersebut dikatakannya karena menurutnya hanya satu orang PPK yang merupakan kerabatnya yakni di Kecamatan Mainemele. Sebelumnya, pengadu menyebutkan jika kelima PPK itu adalah kerabat Dachi.
"Satu saja pak, bukan kelimanya kerabat saya. Itu pun kerabat jauh, namanya orang satu kampung pasti ada pertalian kekerabatan," kilahnya. (BS-001)