Medan, (beritasumut.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Walikota Medan Nonaktif Rahudman Harahap.
Bahkan SK pemberhentian Rahudman telah diserahkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan kepada Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) Hasiholan Silaen di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (14/5/2014) kemarin.
Seperti dilansir JPNN, Jumat (16/4/2014), Djohermansyah selanjutnya meminta Silaen agar menyerahkan SK dimaksud kepada Rahudman, yang saat ini ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
"Mudah-mudahan beliau (Rahudman) ikhlas," ujar Djohermansyah.
Pesan kedua yang disampaikan Djohermansyah kepada Silaen, agar Pemprov Sumut segera memfasilitasi digelarnya Rapat Paripurna DPRD Medan untuk mengusulkan Pelaksana Tugas Walikota Medan Dzulmi Eldin sebagai Walikota Medan definitif.
Djohermansyah juga berharap, dengan keluarnya SK pemberhentian tetap Rahudman ini, semua pihak baik kalangan birokrat Pemko Medan dan juga masyarakat bisa menerimanya.
Pasalnya, dengan adanya walikota definitif, nantinya proses pembangunan Kota Medan akan bisa berjalan normal.
"Pak Dzulmi Eldin akan memimpin Medan hingga Juli 2015. Sendirian, tak ada pengisian wakil karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan," pungkas Djohermansyah. (BS-001)