Langgar SIMB dan Roilen, 6 Unit RTT di Jalan Karya Medan Dibongkar

Redaksi - Rabu, 14 Mei 2014 21:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052014/beritasumut_Pemko-Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Terbukti menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang telah diterbitkan dan melanggar roilen jalan, sebanyak 6 unit bangunan rumah tempat tinggal (RTT) di Jalan Karya Gang Ambasari, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Rabu (14/5/2014). Selain menghancurkan dinding sekat bagian samping, pemilik bangunan juga diperintahkan untuk segera merevisi izin.Sebelum pembongkaran dilakukan, belasan petugas Dinas TRTB dibantu sejumlah pegawai instansi terkait serta didukung beberapa personel koramil dan polsek setempat sempat terhalang untuk melakukan ekseskusi. Pasalnya, mereka tidak bisa memasuki lokasi karena pagar seng digembok dari luar.Menyikapi itu Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Ali Tohar didampingi Kasi Pengawasan Darwin, langsung memerintahkan kepada seorang pria yang ditengarai sebagai pengawas banguan untuk menghubungi pemilik bangunan. Tak lama kemudian seorang pria paro baya datang dan membuka gembok pagar seng.Menurut Ali Tohar, pembongkaran dilakukan karena bangunan yang dibangun tersebut menyimpang dari SIMB yang telah dikeluarkan. “Dalam SIMB, jumlah bangunan yang dibangun seharusnya 4 unit yang masing-masing berukuran lebih kurang 4 x 12 meter. Tapi di lapangan kita temukan bertambah menjadi 3 unit. Selain itu bangunan ini juga melanggar roilen jalan komplek lebih kurang 4 meter,” kata Ali Tohar.Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, jelas Ali Tohar, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Selain menghentikan proses pembongkaran, pemilik bangunan juga diminta membongkar sendiri bangunan yang terbukti menyimpang tersebut. “Berhubung surat peringatan kita tidak ditanggapi, makanya kita datang melakukan pembongkaran hari,” ungkapnya.Begitu memasuki lokasi bangunan, Ali Tohar langsung memerintahkan anggotanya melakukan pembongkaran. Dinding sekat bagian samping bangunan langsung dihancurkan dengan menggunakan martil besar. Pembongkaran baru dihentikan setelah dinding sekat samping dari depan sampai belakang hancur.Sebelum meninggalkan lokasi, Ali Tohar minta kepada pria yang diduga sebagai pengawas bangunan untuk menyampaikan kepada pemilik bangunan supaya segera merevisi izin. Selama revisi izin belum keluar, seluruh proses pembangunan harus dihentikan. “Jika ini dilanggar, kami datang untuk melakukan pembongkaran kembali,”tegasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Berkas ESG P21, Warga Desa Durin Simbelang Ucapkan Terima Kasih

Berita

Warga Berharap Polisi Gerebek Lokasi Judi di Desa Durin Simbelang

Berita

Terkait Pengurusan SIMB, Warga Minta Pemko Medan Tidak Tebang Pilih

Berita

Komisi Informasi Sumut Minta Kapolrestabes Medan Buka Informasi Kasus 4 Mobil Mewah Plat CC Konsul Rusia

Berita

Dukung Kemudahan Perizinan Usaha, Kementerian PUPR Luncurkan Layanan SIMBG

Berita

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/Simbisa Serah Terima Kodal Operasi dengan Yonif 611/Awang Long