Terkait Peralihan Izin Reklame ke Dinas TRTB, Penataan Kota Medan Harus Lebih Prioritas

Redaksi - Selasa, 13 Mei 2014 15:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052014/beritasumut_Ahmad-Arif.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ahmad Arif. (Ist)
Medan, (beritasumut.com) – Pengalihan pengurusan izin reklame (bilboard) dari Dinas Pertamanan ke Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan ditekankan bukan sekedar mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi, diharapkan masalah penataan reklame yang saat ini carut marut harus menjadi prioritas.  “Dinas TRTB juga diminta agar jangan larut urusi reklame saja sehingga lupa mengawasi bangunan bermasalah yang saat ini menjamur di Kota Medan,” tegas Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Ahmad di Medan, Selasa (13/5/2014). Sorotan tersebut dicetuskan Ahmad Arif terkait kebijakan Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin memberikan wewenang mengurusi reklame kepada Dinas TRTB sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 17 Tahun 2014. Menurut Arif, pengalihan urusan reklame ke Dinas TRTB harus dibuktikan dengan penataan reklame di Medan harus lebih baik. Karena saat ini, Arif menuding sekitar 70 % reklame di Medan bermasalah. Untuk itu kata Arif, perlu keberanian Kadis TRTB menertibkan seluruh reklame yang bermasalah. Sebab, saat ini banyak pengusaha advertising berlindung dibalik para pejabat, lembaga, institusi dan tokoh pemuda.Di lain pihak, Ahmad Arif juga mengingatkan Dinas TRTB untuk melakukan pembenahan fasilitas umum Lapangan Barosakai, Jalan Japaris, Medan. Dikatakan Arif, lapangan sepakbola tersebut diharapkan dapat dijadikan lapangan percontohan (ikon) dengan penataan lebih menarik dan sempurna. “Kita harapkan Dinas TRTB dapat mengalokasikan dana perawatan untuk lapangan tersebut,” ujar Arif.    Menanggapi sorotan dewan, Kadis TRTB Medan Sampurno Pohan mengakui akan kesulitan melakukan penataan reklame di Medan. Namun kata Sampurno, pihaknya akan terlebih dulu melakukan sosialisasi kepada seluruh advertising. Sampuno juga punya konsep menyikapi reklame yang semrawut. Ke depan, pihaknya tidak akan memperbolehkan reklame berdiri di badan jalan namun harus menyewa lahan masyarakat.”Perlahan-lahan akan saya tata dengan baik serta memberikan tawaran solusi,” terang Sampurno. Sampurno juga memaparkan, hingga April 2014, realisasi capaian pendapatan di Dinas TRTB telah mencapai 33,3 % yakni Rp26,6 miliar lebih dari target Rp80 M lebih. Sampurno yakin realisasi PAD akan tercapai sesuai target yang ditentukan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Berita

Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian

Berita

Kepala Seksi Minta Kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Dievalusi

Berita

Kumpulkan Sampah, Petugas Dinas Kebersihan Temukan Mayat Bayi di Perkuburan Jalan Halat

Berita

BMI Kota Medan Buka Puasa Bersama Kader dan Walikota Medan

Berita

Eka Pramudia : KNPI Sumut Tetap Solid