Proyek Sudah Selesai, Bina Marga Sumut Belum Lunasi Pembayaran

Redaksi - Minggu, 11 Mei 2014 21:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052014/beritasumut_Pemprov-Sumut2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Proyek peningkatan struktur Jalan Gertak Serong - Sei Sembilang Watas Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan telah selesai dikerjakan oleh PT Res Karya pada 30 Desember 2013 lalu. Namun anehnya, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu belum dilunasi pembayarannya sebesar 57% dari pagu anggaran senilai Rp5.255.157.192."Kami menyesalkan sikap pihak Bina Marga Sumut dalam hal ini Dirwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran Unit Pelaksana Teknis Dinas Tanjungbalai sesuai surat keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/01/KPTS/2013 Tanggal 2 Januari 2013 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013 Nomor 1.03.01.15.055.5.2 Tanggal 18 Januari 2013 yang belum membayar lunas sisa anggaran yang sudah dianggarkan dalam APBD 2013," ungkap sumber di Medan, Ahad (11/5/2014) siang.Disebutkannya, pihak PT Res Karya menerima pekerjaan (PHO) Nomor: 602/DBM/UPTD-TB/KPA/1605/2013 terhadap surat perjanjian harga satuan paket pekerjaan kontruksi peningkatan srtuktur Jalan Gertak Serong-Sei Sembilang Watas Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan sesuai surat perjanjian kontrak Nomor: 602/DBM/UPTD-TB/KPA/415/2013 Tanggal 8 Mei 2013 lalu."PT Res Karya baru menerima pembayaran dari nilai kontrak sebesar 43%, sedang sisa pembayaran pekerjaan proyek, hingga anggaran APBD Sumut Tahun 2014 telah disahkan DPRD Sumut, akan tetapi pihak Bina Marga belum juga melakukan pembayaran lunas atas pekerjaan tersebut," ungkapnya.Sumber tersebut menuding, Dirwansyah selaku KPA yang berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman No 44 A Tanjungbalai yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Bina Marga Sumut telah melanggar surat perjanjian kontrak Nomor: 602/DBM/UPTD-TB/KPA/415/2013 tanggal 8 Mei 2013 lalu sebagaimana yang telah disepakati. Lebih lanjut dikatakannya, Kepala Dinas Bina Marga yang memberikan KPA juga diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan dana proyek pekerjaan kontruksi peningkatan srtuktur Jalan Gertak Serong-Sei Sembilang Watas Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan."PT Res Karya dalam hal ini telah melaksanakan sesuai dengan perjanjian dan telah selesai melaksanakan pekerjaan fisik 100%, sebagaimana tertuang dalam surat permohonan serah terima pertama pekerjaan (PHO) Nomor: 025/PT.RK/MDN/XII/2013 pada Tanggal 24 Desember 2013 yang ditandatangani Direktur PT Res Karya Wiratni," ungkapnya. (BS-022)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Danamon Luncurkan Layanan Pembayaran Transaksi Belanja Online

Berita

BPDNet: Layanan Payment Switching & Transaksi Pembayaran Elektronik

Berita

Volume Pembayaran Menggunakan Kartu Visa di Medan Terus Meningkat

Berita

Camat dan Lurah Harus Optimal Tangani Pembayaran PBB