Medan, (beritasumut.com) – Penghitungan ulang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III DPRD Kota Medan diwarnai aksi walk out (keluar) saksi sejumlah partai politik (Parpol) karena tidak menerima proses penghitungan, Rabu (7/5/2014) malam.Dari 12 saksi parpol, sedikitnya 4 saksi parpol melakukan walk out dikarenakan permintaan mereka untuk dibukanya semua surat suara satu persatu tidak dilaksanakan KPU dan Panwaslu Medan. Keempat saksi parpol itu dari PKPI, PBB, Partai Demokrat dan PAN.Saat diwawancara, saksi dari PKPI Katerin Boru Sitanggang mengatakan pihaknya merasa kecewa atas sikap pihak KPU dan Panwaslu. Pasalnya penghitungan tidak sesuai dengan data yang mereka miliki. Yang membuat mereka semakin kecewa, ketika mereka meminta agar semua surat suara diperiksa satu persatu, tidak dilakukan. "Kami menyayangkan terjadinya perbedaan data KPU dengan data yang dimiliki saksi caleg PKPI," urai Katerin.Lanjut Katerin, KPU Medan dinilai telah melakukan pelanggaran pemilu khususnya bagi caleg PKPI. Data yang dikumpulkan KPU Medan tidak singkron dengan data dengan data yang dimiliki para saksi."Itu terjadi di tingkat kelurahan di empat kecamatan di Dapil III. Ini menginsikasikan KPU telah melakukan penggelembungan suara," ucapnya.Tak hanya PKPI, PBB pun begitu. Menurut Sugianto, hilangnya C1, plano, penggelembungan suara, pengurangan suara, telah terbukti dalam penghitungan ulang itu. "Itu kan pidana namun mereka tidak ada sikap," ucap Sugianto. (BS-001)