KPU Tapsel Jangan Mau Diintervensi Parpol

Redaksi - Selasa, 06 Mei 2014 00:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052014/beritasumut_KPU2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Tapsel, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan (KPU Tapsel) diharapkan bertindak secara profesional berdasarkan  ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam melaksanakan tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Tapsel yang akan digelar beberapa waktu yang akan datang. Keberatan partai politik (Parpol) yang tidak berdasar hendaknya disampaikan melalui wahana yang tersedia dalam penyelenggaraan pemilu yaitu mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi. “Saya melihat, kinerja KPU Tapsel hingga saat ini masih cukup baik, karena itu hendaknya untuk tahapan penetapan kursi dan calon terpilih yang akan datang dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang undangan,” ujar Pemerhati Politk Tapsel S Togi Ritonga di Padangsidimpuan, Senin (5/5/2014). Dikatakannya, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih mengacu Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013, dengan memperhatikan penetapan perhitungan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Penetapan perhitungan suara untuk DPRD Tapsel sudah sangat diumumkan dan dipublikasi ke publik yang nantinya menjadi dasar penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Tapsel. Jika ada pihak yang keberatan dalam penetapan kursi dan calon terpilih nantinya dapat mengajukan melalui Panwaslu atau dengan formulir Model EB-2 DPRD Kabupaten/Kota, ataupun mengajukan keberatan ke MK. Selanjutnya ia berharap agar KPU Tapsel tidak mengulangi sejarah Pileg 2009 yang tidak melakukan penetapan salah seorang calon terpilih, disinyalir akibat adanya “intervensi sesuatu” dari oknum parpol yang meminta penundaan penetapan calon terpilih dengan dalih adanya ketidak sesuaian perolehan suara antar calon yang telah ditetapkan oleh KPU Tapsel pada saat itu. “Sejarah itu hendaknya tidak terulang lagi, sebab sesuai data yang saya peroleh ada parpol yang menyurati KPU Tapsel yang meminta penundaan penetapan calon terpilih. Permohonan itu saya nilai tidak berdasar dan tidak melalui mekanisme peraturan perundang undangan alis terkesan mengada-ada, sebab dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tidak satu pasal pun yang menyatakan bahwa penetapan calon terpilih dapat ditunda jika ada keberatan parpol,” ujarnya. Ia melihat, keberatan oknum mengatasnamakan parpol tersebut bukan karena partainya tidak memperoleh kursi di dapil 2 dan 4 tetapi cenderung terlihat dikarenakan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak adalah bukan istrinya ataupun saudaranya. “Berkenaan dengan itu, KPU Tapanuli Selatan agar tidak terkontaminasi kepentingan pribadi oknum dalam melaksanakan tugas, tetapi harus melaksanakan asas penyelenggara pemilu dengan berpedoman kepada ketentuan hukum,” pungkas Ritonga. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

KPU Tapsel Tetapkan Syahrul-Aswin Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2016-2021

Berita

KPU Tapsel Dilapor ke Panwaslih

Berita

KPU Tapsel Tunda Penetapan Calon Terpilih

Berita

May Day, Masyarakat Diminta Tidak Percaya Parpol

Berita

KPU Tapsel Segera Rekrut PPK

Berita

7 Parpol Bentuk Koalisi Permanen di Madina