Medan, (beritasumut.com) – Rekomendasi Panita Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padanglawas (Palas) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) tidak memiliki alasan serta dasar hukum yang kuat sesuai Pasal 61 dan Pasal 62 PKPU 26 Tahun 2013.
Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yulhasni mengatakan rekomendasi tersebut cacat hukum dan terkesan asal-asalan. Sebab syarat untuk bisa dilakukannya PSU tidak hanya sekadar temuan dari pengawas, melainkan ada alasan yang disebutkan dalam aturan.
Di dalam Pasal 61 Ayat 1 dan 2 PKPU 26 antara lain disebutkan, pemungutan suara pemilu di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Kemudian tahapan pemungutan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan, anggota KPPS memberikan tanda khusus di surat suara yang sudah digunakan, merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan, lebih dari satu orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Lalu di Pasal 62 disebutkan, PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan alasannya sesuai pasal sebelumnya (Pasal 61). Usulan tersebut kemudian disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK. Keputusan terebut juga harus berdasarkan rapat pleno KPU.
Yulhasni menjelaskan, saat pihaknya melakukan supervisi ke Palas, informasi yang mereka terima, saksi yang mengajukan keberatan bukan saksi yang ditunjuk partai secara resmi melainkan saksi pribadi caleg.
"Saksi yang keberatan itu bukan saksi partai. Partai (yang bersangkutan) sendiri mengakui itu bukan saksi yang mereka tugaskan di TPS," kata Yul di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Jumat (2/5/2014).
Selain itu, adanya berita acara yang tidak ditandatangani panwascam, kemudian Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tidak menyebutkan alasan atau keterangan mengenai adanya pelanggaran di TPS.
"Kemarin katanya kalau berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan ke panwaslu sudah ditandatangani. Tetapi yang ke KPU Palas kan tidak. Malah panwascam sendiri menyebutkan pemungutan suara berjalan lancar," ujarnya.
Yang paling menguatkan keyakinan KPU Sumut adalah karena alasan rekomedasi PSU oleh Panwaslu tidak ada di dalam PKPU 26. Sementara soal adanya larangan dari KPPS kepada PPL untuk masuk ke TPS, menurut Yul hal itu tidak benar. Ssebab siapa saja boleh melihat proses pemungutan suara di TPS. Hanya saja untuk masuk ke lokasi, tentu tidak sembarangan orang. Sedangkan PPL merupakan petugas yang memiliki izin akses ke dalam lokasi TPS.
"Kalau dilarang masuk, tidak mungkin. Informasi yang kita terima, PPL-nya terlambat datang, bukan tidak boleh masuk," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Anggota KPU Palas Amran Pulungan memastikan belum ada agenda PSU di kabupatem tersebut. Pihaknya akan berangkat ke Medan guna menyampaikan alasan penolakan atas rekomendasi panwaslu tersebut.
"Belum ada kita jadwalkan untuk PSU, ini kami sedang dalam perjalanan menuju KPU Sumut mau memberikan laporan (alasan penolakan rekomendasi PSU)," sebutnya.
Sebelumnya Pimpinan Bawaslu Sumut Herdi Munthe mengatakan rekomendasi panwaslu bersifat final dan mengikat. Sehingga jika tidak dilaksanakan, maka dapat dikenakan sanksi dengan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Itu kan rekomendasi panwaslu, jadi harus dijalankan. Kalau tidak ya nanti urusannya dewan kehormatan (DKPP)," tandasnya. (BS-001)