Medan, (beritasumut.com) – Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap bukan merupakan penghalang pengangkatan Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin menjadi Walikota Medan definitif."Upaya hukum PK yang dilakukan Rahudman tidak mengahalangi pengangkatan Eldin menjadi Walikota Medan definitif," kata Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin di Medan, Kamis (1/5/2014).Hal ini dikatakan Amiruddin setelah pimpinan dewan dan sejumlah pimpinan fraksi serta bagian hukum Sekretariat DPRD Medan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna mempertanyakan persoalan ini."Saat ini kita masih menunggu surat keputusan (SK) dari Mendagri tentang pemberhentian Walikota Medan nonaktif. Setelah itu baru kita agendakan penjadwalan paripurna istimewa tentang pengangkatan Walikota Medan definitif," ujar Politisi Demokrat ini.Apakah DPRD Medan telah menyurati Gubernur Sumatera Utara atau Mendagri terkait persoalan ini? Amiruddin mengatakan pihaknya tidak perlu melakukan hal semacam itu. "Karena ini menyangkut proses hukum, yang berhak melakukan itu adalah gubernur," tukas Amiruddin.Sebelumnya, Majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhi Rahudman Harahap dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp200 juta subider 6 bulan kurungan. Rahudman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana TPAPD Tapsel 2005 saat Rahudman menjabat Pj Sekda Tapsel.Majelis kasasi juga memerintahkan Rahudman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480.895.500. Dengan catatan, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dipidana penjara selama 1 tahun.Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar pada 26 Maret 2014. Mereka mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan. Putusan perkara dengan nomor 236 K/PID.SUS/2014 itu membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.Rahudman dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (BS-001)