Tapsel, (beritasumut) – Sebanyak 7 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 tidak dapat menerima hasil perhitungan suara yang telah selesai di tingkat kecamatan. Mereka mengajukan keberatan ke KPU dan Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Informasi yang dihimpun, Ahad (20/4/2014) menyebutkan, dalam surat tertanggal 17 April 2014 disebutkan, ketujuh parpol menemukan kejanggalan terdapat dalam distribusi logistik pemilu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan azas pemilu.
Kemudian pelanggaran pemilu seperti C1 tidak diperoleh saksi, perbedaan perolehan suara di C1 dengan model DA, penggelembungan suara untuk caleg tertentu dari parpol tertentu, kotak suara yang tidak tersegel dan terkunci dengan baik, pemilih yang tidak punya hak pilih ikut mencoblos dan adanya salah satu partai yang mengarahkan massa di dapil tertentu (eksodus pemilih).
Kemudian, diduga ada keterlibatan kepala daerah, camat, kepala desa/lurah, kadus, PNS dan adanya praktek money politic sehingga mereka menyimpulkan penyelenggaraan Pemilu 2014 di Kabupaten Tapsel diduga telah terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif bahkan mengarah kepada kejahatan politik.
Dalam surat keberatan lintas parpol tersebut tidak memberikan contoh kasus yang disebutkan, namun menuntut agar KPU/Panwaslu melakukan perhitungan ulang perolehan suara dan apabila keberatan itu tidak ditanggapi dengan baik, mereka menyebutkan masyarakat Tapsel akan melakukan upaya paksa dan untuk itu mereka tidak mau dipersalahkan.
Ketujuh parpol yang mengajukan surat tersebut yakni DPC PDI Perjuangan ditandatangani Ketua Ahmad Sofyan dan Sekretaris Ahmad Fauzi, DPC PPP Tapsel ditanda tangani Ketua Abdurrasyid Lubis dan Sekretaris Baginda Pulungan, DPC PKB ditandatangani Ketua Armansyah dan Sekretaris, DPC PKS ditandatangani Ketua Edi Hasan dan Sekretaris Rahman Ali.
Kemudian DPC PBB ditandatangani Ketua Masyarif Harahap dan Sekretaris Sende Tua Harahap, DPC PKP Indonesia ditandatangani Ketua Faisal dan Sekretaris M Yunan Harahap dan DPC Partai Demokat ditandatangani Ketua dan Sekretaris. (BS-029)