Caleg Hanura DPRD Sumut Akan Dilapor ke Sentra Gakumdu

Redaksi - Selasa, 15 April 2014 02:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042014/beritasumut_Pemilu-20142.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Simalungun, (beritasumut.com) – Nyali Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Simalungun sepertinya akan diuji. Setelah melaporkan adanya temuan money politic yang diduga dilakukan dua calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Simalungun dari Daerah Pemilihan (Dapil) I dan VI, kali ini nyali Panwas akan kembali diuji untuk melaporkan oknum Caleg DPRD Provinsi Sumut dari Partai Hanura berinisial RS ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Simalungun. Divisi HPP Panwaslu Simalungun Mikhael Siahaan di Simalungun, Senin (14/4/2014) sore mengatakan, pihaknya sudah melaporkan adanya dugaan money politic yang dilakukan PrdP dari Partai Gerindra (dapil 1 Simalungun) dan caleg Kabupaten Simalungun inisial JP Partai Demokrat dari Dapil VI. Kedua caleg Simalungun itu, sebut Mikhael Siahaan sudah masuk kajian hukum di Sentra Gakumdu Polres Simalungun. “Tadi kita sudah menyampaikannya ke Sentra Gakumdu di Polres Simalungun,” terang Mikhael Siahaan. Adapun dugaan money politic itu dikutakan adanya bukti berupa uang, saksi penerima dan sakai pemberi. Seperti halnya caleg JP, melalui TS-nya diduga membagikan uang sebesar Rp100 ribu kepada tiap pemilih, dan total uang yang disebut telah terdata mencapai Rp8 juta. Sedangkan caleg berinisial PrdP, disebut melakukan money politic door to door, nilainya antara Rp30 ribu sampai Rp40 ribu. “Tapi ini masih dugaan, dan kasusnya sudah kita sampaikan ke Sentra Gakumdu,” ungkapnya. Sementara itu ada seorang lagi Caleg DPRD Provinsi Sumut dari Partai Hanura berinisial RS, sampai sekarang masih belum bisa disampaikan ke Sentra Gakumdu. Alasan Mikhael Siahaan, karena oknum caleg wanita itu masih belum datang ke Panwas untuk menjalani pemeriksaan meskipun sudah duakali dipanggil. “Panggilan kedua, bukan dia yang datang, tapi diwakilkan kepada marga Nainggolan. Katanya itu TS nya,” terang Divisi HPP Panwaslu Simalungun itu sambil tertawa. Tapi, kalau RS sudah menjalani pemeriksaan, maka hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan ke Sentra Gakumdu untuk ditindaklanjuti secara hukum. Itupun kalau unsur pidananya ada ditemukan. Diakuinya, dugaan pelanggaran yang masuk ke Panwas Simalungun atas tindakan RS, berupa gratifikasi seperti pemberian kain sarung. Sedangkan pemberian uang masih belum ada laporannya. “Itu kalau ada unsurnya maka masuk pelanggaran yang dapat dijerat gratifikasi,” tukas Mikhael. Dia juga memastikan, dalam waktu dekat Panwas Simalungun akan mengagendakan pemaggilan ketiga oknum Caleg DPRD Provinsi Sumut berinisial RS itu. Tidak ada alasan untuk tidak memenuhi panggilan itu, karena kalau tak datang berarti melakukan pelanggaran hukum. “Kita pastikan, dia akan kita panggil dan periksa. Kalau hasil pemeriksaan sudah dijadikan berkas, maka berkasnya akan kita sampaikan ke Sentra Gakumdu. Saya jamin itu,” tegas Mikhael. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pemkab Simalungun Lakukan Pembersihan KJA di Huta Sualan, Parapat

Berita

Sidang Paripurna Pergantian Ketua DPRD Sumut Direncanakan Pada 29 Juli Mendatang

Berita

Sekda Provsu Hasban Ritonga Mengaku Tidak Tau Soal Gratifikasi Pansus PAD

Berita

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Grebek Pesta Sabu di Tanjung Tongah Siantar

Berita

Gubsu : Kompetisi Paduan Suara Jadi Ajang Promosi Danau Toba

Berita

Panitia Kompetisi Paduan Suara Internasional Laporan Kesiapan ke Gubsu