Medan, (beritasumut.com) – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan batal membongkar bangunan tower milik salah satu provider telepon seluler tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara (sumut), Senin (14/4/2014). Pasalnya, ketika pembongkaran hendak dilakukan, seorang pria yang mengaku PNS di Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) dan selaku pemasang tower datang menolak pembongkaran dilakukan. Akibatnya sempat terjadi pertengkaran mulut. Menghindari kericuhan terjadi, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Ali Tohar membatalkan pembongkaran dan minta kepada yang bertanggung jawab atas pemasangan pohon membuat surat pernyataan untuk mengurus izin. “Jika izin tidak juga diurus, tower ini pasti kita bongkar,” tegas Ali Tohar. (BS-001)