Panwaslu Medan Ultimatum KPU Soal C1

Redaksi - Minggu, 13 April 2014 18:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042014/beritasumut_Panwaslu4.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Medan, (beritasumut.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Medan mengultimatum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Pasalnya sampai saat ini masih banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak menyerahkan formulir C1 (rekapitulasi perolehan suara di TPS) kepada petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

“Tidak diserahkannya formulir C1 merupakan pelanggaran pemilu. Sebab sesuai aturan yang ada, KPPS wajib menyerahkan salinan C1 kepada PPL usai pelaksanaan penghitungan suara di TPS,” ujar Anggota Panwaslu Medan Bekta Perkasa Asky melalui telepon, Ahad (13/4/2014).

Masih menurut Bekta, mencuatnya permasalahan ini merupakan bentuk ketidaksiapan KPU Medan dan jajarannya dalam menyelenggarakan pemilu yang digelar sekali dalam 5 tahun. Padahal KPU telah berulang kali dilakukan bimbingan teknis kepada petugasnya. 

"Kesimpulannya KPPS tidak siap. Informasi yang kita terima dari Panwascam, ada sekitar 40-an TPS yang formulir C1-nya belum diterima petugas PPL kita. Formulir ini kan jumlahnya terbatas, jadi ini barang rebutan bagi peserta pemilu,” beber Bekta.

Meski demikian, Panwaslu Medan masih memberikan toleransi bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memberikan formulir C1 kepada PPL hingga Senin (14/4/2014) sore mengingat saat ini formulir C1 sudah berada di PPS. 

Jika tidak, maka Panwaslu Medan akan memanggil KPPS dan PPS untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, kesengajaan tindakan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

“Pasal 288 undang-undang tersebut menyebutkan, setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 eksemplar C1, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tegasnya.

Menanggapi ultimatum tersebut, Anggota KPU Kota Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak menjelaskan KPPS sudah dibubarkan seiring berakhirnya rekapitulasi suara di TPS. Jika PPL membutuhkan formulir tersebut, dapat mengambilnya di PPS.

Anggota Panwaslu Medan lainnya, Helen Napitupulu menyayangkan pernyataan Rahmat. Karena sebagai pengawas, jajarannya punya hak untuk mendapatkan formulir itu. "Kesannya seolah-olah kita yang mengemis. Padahal itu kan hak PPL dan kewajiban KPPS. Kalau begini kejadiannya, sudah kelewatan namanya," pungkas Helen. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Rumah Pintar Pemilu, Alat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Berita

Komisioner KPU Medan Mundur Setelah Dilaporkan Berstatus CPNS

Berita

Bawaslu Sumut Minta KPU Segera Gelar Pilkada Simalungun

Berita

MA Tolak Kasasi KPU Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga Tetap Berhak Jadi Calon

Berita

2016, Rumah Pintar Pemilih Diaktifkan di Medan

Berita

Diduga Ancam Koordinator Panwaslih, Sekretaris KPU Simalungun Ditangkap