Medan, (beritasumut.com) – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta seluruh jajaran KPU di Sumatera Utara untuk memberikan salinan lembar C1 atau rekapitulasi hasil perhitungan suara di TPS kepada jajaran pengawas pemilu. Pimpinan Bawaslu Sumut Aulia Andri mengatakan, dokumen C1 wajib dipegang oleh pengawas pemilu sebagai dokumen resmi dalam pengawasan penghitungan suara."Kami melihat ada beberapa pihak yang menahan C1 sehingga pengawas pemilu kesulitan mendapatkannya. Maka itu, kami minta agar form C1 bisa segera diserahkan ke pengawas pemilu untuk dijadikan arsip pengawasan," kata Aulia melalui telepon, Kamis (10/4/2014).Aulia mengutip Pasal 288 UU No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan 1 eks berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi pserta pemilu, PPL dipidana dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp12 juta."Jadi ini tentu tidak main-main. Kita ingin semua pihak mengikuti azas pemilu yang adil," kata Aulia.Sedangkan Ketua Panwaslu Kota Medan Teguh Satya Wira mengatakan, masih 60% C1 yang diterima Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di Medan.Pasal 182 ditegaskan bahwa KPPS wajib berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi PPL pada hari yang sama. Dia meminta seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang belum menerima lengkap C1 dari TPS diwilayahnya agar mengeluarkan rekomendasi penundaan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dijadwalkan sejak 10 April 2014."Rekomendasinya, Jika dalam 1 kali 24 jam belum menerima C1, rekapitulasi ditunda," katanya.Terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan KPPS masih dalam penelusuran, sebab keterangan dari PPL bahwa KPPS belum memberi salinan C6 karena kekurangan formulir."Ini temuan kita, akan diteruskan kalau memang ditemukan kesengajaan," katanya. (BS-001)