Medan, (beritasumut.com) – Sebanyak 122 lembar surat suara di TPS 1, Desa Bawo Lahusa Induk, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) sudah tercoblos sebelum dibagikan kepada para pemilih.Hal itu dikatakan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumut Aulia Andri melalui telepon, Rabu (9/4/2014).Dijelaskan, warga yang terdata dalam DPT di TPS tersebut menolak untuk melakukan pemungutan suara. Mereka meminta agar pemungutan suara disana dibatalkan.Kejadian ini akan menjadi laporan yang akan disampaikan ke Bawaslu RI. Sebab, pelanggaran sampai pada tuntutan pembatalan pemungutan suara akan diputuskan oleh di tingkat pusat, ujarnya.“Pembatalan keputusanya di KPU RI, tentunya temuan ini juga akan kita sampaikan kepada pimpinan kami di Bawaslu RI,” ujar Aulia.Temuan ini menjadi satu dari beberapa pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu RI pada pemilu Legislatif di Sumut. (BS-031)