Parhimpunan Marpaung Plh Bupati Taput

Redaksi - Selasa, 08 April 2014 16:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042014/beritasumut_Pemkab-Taput2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Sekda Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Nurdin Lubis menyerahkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati Tapanuli Utara (Taput) kepada Plt Sekda Taput Parhimpunan Marpaung.Penyerahan SK tersebut disaksikan Asisten Pemerintahan Hasiholan Silaen, Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu Hasban Ritonga dan Kabiro Otda Jimmy Pasaribu di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (7/4/2014). Penyerahan SK tersebut sehubungan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Periode 2009-2014 berakhir Tanggal 8 April 2014."Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara periode 2009-2014 berakhir Tanggal 8 April 2014, dan SK pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara terpilih masa jabatan 2014-2019 masih dalam proses," ujar Sekda.Berdasar Radiogram Mendagri Nomor T.131.12/1547/OTDA Tanggal 4 April 2014, sehubungan dengan hal tersebut agar Gubernur Sumut memberitahukan kepada Plt Sekda Taput untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati Taput sejak Bupati dan Wakil Bupati Taput habis masa jabatannya, sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Taput 2014-2019.Selain itu, pengangkatan Plh Bupati Taput Parhimpunan Marpaung sesuai Pasal 35 Ayat 4 UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan antara lain dalam hal terjadinya kekosongan kepala daerah wakil kepala daerah Sekda ditunjuk melaksanan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.Sekda juga mengatakan, tugas yang dilaksanakan oleh Plh Bupati Taput juga harus dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan Gubernur Sumut apabila ada hal-hal yang bersifat prinsip dan strategis. "Plh juga mempunyai tugas untuk menindaklanjuti SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk selanjutnya dapat dijadwalkan pelantikan," kata Sekda.Sementara itu Plh Bupati Taput Parhimpunan Marpaung pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mempercayakanya untuk mengemban amanah untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Taput sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Taput terpilih.Walaupun menurutnya amanah ini cukup berat karena saat ini dia memegang jabatan sebagai Asisten Tata Pemerintahan Setdakab Taput, Plt Sekdakab Taput dan sebagai Plh Bupati Taput. "Saya akan berusaha sebaik-baiknya melaksanakan jabatan ini tentunya dengan koordinasi dengan Pemprov Sumut," ucapnya. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait