Medan, (beritasumut.com) – Panwaslu Kota Medan memproses 246 kasus pelanggaran pemilu. Dari 246 kasus pelanggaran tersebut, sebanyak 227 kasus merupakan pelanggaran administratif, sedangkan 19 kasus pelanggaran pidana pemilu.Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kota Medan Teguh Satya Wira di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (7/4/2014).Dijelaskan, pelanggaran pidana pemilu yang terjadi selama Maret 2014, terbagi dua kategori yakni pelanggaran di luar jadwal kampanye dan pelanggaran money poltic serta pembagian sembako.Namun 19 kasus pelanggaran pidana pemilu tersebut tidak bisa diteruskan karena tidak memiliki unsur yang kuat, ujar Teguh.Karena banyak temuan yang sifatnya tidak bisa dilanjutkan bukan berarti tidak ada penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan parpol. Karena itulah pihak Panwascam dan PPL terus melakukan pendataan sehingga pelanggaran tersebut bisa diproses ke pengadilan.Saat ini Panwaslu Medan tengah menyelidiki pelanggaran alat peraga kampanye yang seharusnya tiga hari sebelum minggu tenang sudah dicabut oleh masing-masing peserta kampanye namun hal itu tidak dilakukan sehingga masuk kategori pelanggaran di luar jadwal kampanye, tandas Teguh. (BS-021)