Medan, (beritasumut.com) – Pelaksana Tugas Walikota Medan T Dzulmi Eldin S melepas tim pembersihan alat peraga kampanye (APK) di Balaikota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Ahad (6/4/2014) malam. Pelepasan tim ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Panwaslu Kota Medan Nomor: 386/PANWASLU MDN/IV/2014 Tanggal 1 April 2014 perihal penertiban APK.Tim pembersihan alat peraga kampanye ini dipimpin langsung Panwaslu Kota Medan bersama KPU Kota Medan dibantu petugas Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, pihak kecamatan, kelurahan serta kepala lingkungan. Dengan pelepasan ini, tim selanjutnya melakukan pembersihan seluruh alat peraga kampanye di Kota Medan.Dalam arahannya saat memimpin apel pembersihan APK, Plt Walikota berpesan agar tim yang melakukan pembersihan harus mengikuti arahan maupun instruksi dari Panwaslu Kota Medan. “Jangan melakukan pembersihan alat peraga kampanye sendiri-sendiri. Terus berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Medan dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Eldin.Dijelaskan Eldin, aparatur Pemko Medan yang ikut dalam pembersihan APK ini sifatnya hanya membantu dan memfasilitasi. Sebab, Panwaslu Kota Medan yang langsung melakukan pembersihan seluruh APK di Kota Medan. Untuk itu dia berharap pembersihan yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar.Apel pelepasan tim pembersihan APK ini turut dihadiri Forum Koordinasi Kota Medan seperti Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo, Dandim 0201/BS Letkol Kav Setiawan Arismunandar, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri Lubis, Ketua Panwaslu Kota Medan Teguh Satya Wira, Ketua Panwaslu Kota Medan Yeni Chairiah Rambe, Pimpinan SKPD, camat, lurah dan kepala lingkungan.Ketua Panwaslu Kota Medan Teguh Satya Wira mengatakan, pembersihan APK yang dilakukan ini merupakan hasil koordinasi dengan KPU Kota Medan. Menurut Teguh, sebenarnya waktu pembersihan maupun penurunan seluruh alat peraga kampanye harus dilakukan pada Sabtu (5/4/2014). Namun partai politik dan calon legislatif diberikan kesempatan untuk menurunkan sendiri. “Kenyataannya kita jumpai masih banyak spanduk maupun baliho parpol ataupun caleg yang belum diturunkan. Untuk itulah hasil rekomendasi kami kepada Pemko Medan, maka malam ini kita turunkan semua yang berkaitan dengan parpol, caleg maupun posko-poskonya. Artinya, semua kita tertibkan, kecuali di halaman kantor parpol,” jelas Teguh.Selanjutnya Teguh mengungkapkan, target yang harus mereka penuhi maksimal satu hari sebelum hari H, seluruh alat peraga kampanye harus sudah bersih. Hal ini, jelasnya, sesuai Pasal 17 PKPU No 15 Tahun 2012 dan UU No 8 Tahun 2012. “Jadi semua yang berbau partai politik maupun caleg harus kita turunkan,” tegasnya.Usai apel pelepasan dilakukan, tim selanjutnya menurunkan baleho salah satu caleg yang berada di Jalan Raden Saleh. Setelah itu tim bergerak membersihkan APK di seluruh wilayah Kota Medan. (BS-001)