Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Masa kampanye Pemilu Legislatif 2014 telah usai. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang saat ini tengah memproses sejumlah laporan maupun temuan dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye.
Hal itu disampaikan Humas Panwaslu Deli Serdang Fakhruddin di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Ahad (6/4/2014).
Dijelaskan, laporan yang saat ini sedang diproses yakni dugaan money politic dan melibatkan anak-anak dalam kampanye caleg dari Partai Nasdem Kamsiah di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan. Laporan ini masih dalam proses klarifikasi.
Kemudian laporan adanya bagi-bagi sembako berupa beras 2 kg yang ada gambar Caleg Nasdem di Desa Wonosari dan Desa Telagasari, Kecamatan Tanjung Morawa. Laporan ini juga masih dalam proses klarifikasi.
Masih menurut Fakhruddin, Panwaslu Deli Serdang juga menerima laporan bahwa oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Morawa merupakan Staf Ahli Fraksi PAN DPRD Deli Serdang. Laporan ini tidak bisa ditindaklanjuti karena yang bersangkutan bukan pengurus partai.
Lembaga pengawas pemilu ini juga menerima laporan dugaan bagi-bagi duit saat Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sutan Bhatoegana waktu kampanye di Sibirubiru. Karena tidak ada saksi yang mau memberikan penjelasan, Panwaslu Deli Serdang tidak bisa menindaklanjuti laporan dugaan money politic Sutan Bhatoegana.
Keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan menuju Bandara Kualanamu juga dilaporkan ke Panwaslu Deli Serdang. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti Panwaslu dengan menyurati KPU dan Pemkab Deli Serdang karena yang berwenang menertibkan APK tersebut adalah KPU dan Pemkab Deli Serdang.
Sedangkan temuan yang diproses adalah, adanya temuan bahwa oknum Caleg DPRD Sumut dari Partai Demokrat Guntur Manurung membagi-bagikan kain sarung yang didalamnya diduga ada duit di Desa Payageli, Kecamatan Sunggal. Namun Panwaslu Deli Serdang tidak bisa menindaklanjuti temuan ini karena gambarnya kabur serta tidak ada saksi yang bersedia memberikan penjelasan.
Terakhir, Panwaslu Deli Serdang menetapkan 4 kasus APK pelanggaran administrasi dan keempat pelanggaran tersebut sudah direkomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti, tandas Fakhruddin. (BS-001)