Panwaslu Deli Serdang Proses Sejumlah Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye

Redaksi - Minggu, 06 April 2014 17:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042014/beritasumut_Guntur-Sarung.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Bagi-bagi sarung di Desa Payageli, Kecamatan Sunggal. (Ist)

Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Masa kampanye Pemilu Legislatif 2014 telah usai. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang saat ini tengah memproses sejumlah laporan maupun temuan dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye.

Hal itu disampaikan Humas Panwaslu Deli Serdang Fakhruddin di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Ahad (6/4/2014).

Dijelaskan, laporan yang saat ini sedang diproses yakni dugaan money politic dan melibatkan anak-anak dalam kampanye caleg dari Partai Nasdem Kamsiah di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan. Laporan ini masih dalam proses klarifikasi.

Kemudian laporan adanya bagi-bagi sembako berupa beras 2 kg yang ada gambar Caleg Nasdem di Desa Wonosari dan Desa Telagasari, Kecamatan Tanjung Morawa. Laporan ini juga masih dalam proses klarifikasi.

Masih menurut Fakhruddin, Panwaslu Deli Serdang juga menerima laporan bahwa oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Morawa merupakan Staf Ahli Fraksi PAN DPRD Deli Serdang. Laporan ini tidak bisa ditindaklanjuti karena yang bersangkutan bukan pengurus partai.

Lembaga pengawas pemilu ini juga menerima laporan dugaan bagi-bagi duit saat Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sutan Bhatoegana waktu kampanye di Sibirubiru. Karena tidak ada saksi yang mau memberikan penjelasan, Panwaslu Deli Serdang tidak bisa menindaklanjuti laporan dugaan money politic Sutan Bhatoegana.

Keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan menuju Bandara Kualanamu juga dilaporkan ke Panwaslu Deli Serdang. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti Panwaslu dengan menyurati KPU dan Pemkab Deli Serdang karena yang berwenang menertibkan APK tersebut adalah KPU dan Pemkab Deli Serdang.

Sedangkan temuan yang diproses adalah, adanya temuan bahwa oknum Caleg DPRD Sumut dari Partai Demokrat Guntur Manurung membagi-bagikan kain sarung yang didalamnya diduga ada duit di Desa Payageli, Kecamatan Sunggal. Namun Panwaslu Deli Serdang tidak bisa menindaklanjuti temuan ini karena gambarnya kabur serta tidak ada saksi yang bersedia memberikan penjelasan.

Terakhir, Panwaslu Deli Serdang menetapkan 4 kasus APK pelanggaran administrasi dan keempat pelanggaran tersebut sudah direkomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti, tandas Fakhruddin. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Eldin Ucapkan Terima Kasih Kepada Tim Kampanye dan Relawan BENAR

Berita

BENAR Habiskan Rp2,5 Miliar, REDI Rp311 Juta

Berita

Laporan Sumbangan Dana Kampanye: BENAR Rp1 M, REDI Rp100 Juta

Berita

Kapolda Sumut: Kampanye di Luar Jadwal Ditindak

Berita

Ini Strategi Tim Kampanye REDI

Berita

Tim Kampanye REDI Dikukuhkan