Laporkan ke DPRD Medan Jika Masyarakat Dikutip Dalam Pengurusan Sertifikat Prona

Redaksi - Kamis, 03 April 2014 22:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042014/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Medan, (beritasumut.com) – Ketua Komisi A DPRD Kota Medan Lily meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan pihak berperan aktif melakukan sosialisasi, memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya Sertifikat Program Nasional (Prona).

BPN harus berperan aktif memberikan informasi kepada masyarakat apakah melalui brosur atau berupa pengumuman/pemberitahuan yang ditempelkan di setiap kantor kelurahan. Sehingga setiap masyarakat yang berurusan ke kantor lurah dapat mengetahuinya. Dengan demikian informasi tentang adanya Prona cepat tersebar luas ke tengah-tengah masyarakat. 

"Lurah juga harus berpartisipasi menyampaikan informasi in kepala masyarakat, bukan malah menutup-nutupinya sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahuinya," ujar Lily di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (3/4/2014). 

Lebih lanjut Caleg DPRD Medan dari Partai Gerindra Nomor Urut 3 Dapil I ini mengatakan, harus ada saling koordinasi antar instansi terkait, seperti BPN, Pemko Medan dalam hal ini pihak kecamatan maupun kelurahan, sehingga program ini benar-benar tepat sasaran.

Disinggung tentang adanya indikasi permainan antar oknum BPN dan pihak kelurahan yang melakukan pengutipan sejumlah uang kepada masyarakat, padahal diketahui pengurusan Sertifikat Prona ini tidak dikutif bayaran alias gratis, Sekretaris Fraksi Medan Bersatu DPRD Medan ini mengatakan, jelas hal tersebut tidak dibenarkan.

Untuk itu kepada masyarakat yang merasa keberatan silahkan buat pengaduan ke Komisi A DPRD Medan."Silahkan buat pengaduan ke Komisi A jika ada masyarakat yang keberaran atas dikutipnya sejumlah uang dalam pengurusan sertifikat Prona ini," ungkap Lily.

Untuk diketahui Tahun 2014, Kota Medan mendapat 3.000 kuota pengurusan surat sertifikat tanah gratis melalui program Prona. Untuk di Medan sendiri diperkirakan ada sebanyak 500.000 bidang tanah dan yang sudah disertifikasi sebanyak 326.237 bidang.

Dari kuota 3.000 bidang tanah tersebut, ada 12 Kecamatan di Kota Medan yang mendapat Prona, yakni Kecamatan Medan Perjuangan sebanyak 250 bidang tanah, Kecamatan Medan Selayang 250, Kecamatan Medan Denai 250, Kecamatan Medan Marelan 100.

Kecamatan Medan Tembung 350, Kecamatan Medan Timur 150, Kecamatan Medan Deli 200, Kecamatan Medan Kota 200, Kecamatan Medan Area 200, Kecamatan Medan Johor 250, Kecamatan Medan Amplas 350, Kecamatan Medan Tuntungan 450. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan

Berita

Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara