Panwaslu Deli Serdang Bimtek Penyelesaian Sengketa Pemilu

Redaksi - Rabu, 02 April 2014 23:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042014/beritasumut_Bimtek-Panwas-DS.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Bimtek Panwaslu Deli Serdang. (Ist)
Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Deli Serdang untuk memperdalam pemahaman tentang peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 15 Tahun 2013.Bimtek Panwascam se Kabupaten Deli Serdang yang berlangsung selama dua hari dimulai 31 Maret-1 April 2014 di Hotel Dhaksina, Jalan Sisingamangaraja XII, Medan, Sumatera Utara (Sumut) ini dihadiri seluruh Panwas Kecamatan yang berjumlah 66 orang dari 22 kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.  Ketua Pelaksana Bimtek Sofyan Nauri di Lubuk Pakam, Rabu (2/4/2014) mengatakan, bimtek bertujuan untuk pembekalan Panwascam supaya maksimal dalam menjalankan tugas di lapangan serta melakukan pemetaan potensi rawan yang akan dilakukan pada Pemilu 9 April 2014.Bimtek itu menghadirkan narasumber dari Panwaslu Kabupaten Deli Serdang yaitu Divisi Pengawasan dan Humas Erdiaman Purba, Divisi Tindak Lanjut dan Hukum Syahnan Daulay dan Pimpinan Bawaslu Sumut Aulia Andri.Bimtek selain tentang Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, katanya, juga tentang Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2012 tentang tata Cara Pengawasan Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa. "Dana kegiatan bimtek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dibagikan pada masing-masing Kecamatan, dan dilaporkan pada Sekretariat Panwaslu Kabupaten setiap bulannya," katanya.Pada kesempatan yang sama, Ketua Panwaslu Deli Serdang Erwin Lubis mengatakan, tahapan pelaksanaan pemilu sudah memasuki masa kampanye dimana partai politik (Parpol) dan para calon anggota legislatif (caleg) telah memanfaatkan kesempatan itu. (BS-022)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kades se-Kabupaten Madina Ikuti Bimtek Penggunaan ADD

Berita

Bappeda Medan Adakan Bimtek Renstra SKPD 2016-2020

Berita

Panwaslu Deli Serdang Proses Sejumlah Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye

Berita

Panwaslu Imbau Pemilih Sukseskan Pemungutan Suara Ulang di TPS 18 dan 40 Sei Semayang

Berita

Panwaslu Deli Serdang Minta KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang

Berita

Bawaslu Sumut Instruksikan Panwaslu Deli Serdang Fokus Awasi Pemungutan Suara Ulang