Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Deli Serdang untuk memperdalam pemahaman tentang peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 15 Tahun 2013.Bimtek Panwascam se Kabupaten Deli Serdang yang berlangsung selama dua hari dimulai 31 Maret-1 April 2014 di Hotel Dhaksina, Jalan Sisingamangaraja XII, Medan, Sumatera Utara (Sumut) ini dihadiri seluruh Panwas Kecamatan yang berjumlah 66 orang dari 22 kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Ketua Pelaksana Bimtek Sofyan Nauri di Lubuk Pakam, Rabu (2/4/2014) mengatakan, bimtek bertujuan untuk pembekalan Panwascam supaya maksimal dalam menjalankan tugas di lapangan serta melakukan pemetaan potensi rawan yang akan dilakukan pada Pemilu 9 April 2014.Bimtek itu menghadirkan narasumber dari Panwaslu Kabupaten Deli Serdang yaitu Divisi Pengawasan dan Humas Erdiaman Purba, Divisi Tindak Lanjut dan Hukum Syahnan Daulay dan Pimpinan Bawaslu Sumut Aulia Andri.Bimtek selain tentang Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, katanya, juga tentang Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2012 tentang tata Cara Pengawasan Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa. "Dana kegiatan bimtek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dibagikan pada masing-masing Kecamatan, dan dilaporkan pada Sekretariat Panwaslu Kabupaten setiap bulannya," katanya.Pada kesempatan yang sama, Ketua Panwaslu Deli Serdang Erwin Lubis mengatakan, tahapan pelaksanaan pemilu sudah memasuki masa kampanye dimana partai politik (Parpol) dan para calon anggota legislatif (caleg) telah memanfaatkan kesempatan itu. (BS-022)