Medan, (beritasumut.com) – Meski dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang telah diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), namun satu diantaranya yakni Fajar Pasaribu masih tetap diikutkan dalam proses seleksi uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk menentukan 5 besar Komisioner KPU Deli Serdang.Pernyataan ini berbeda dengan sebelumnya, saat keputusan DKPP baru keluar yang memberhentikan dua Komisioner KPU Deli Serdang serta memberikan peringatan keras kepada tiga lainnya. KPU Sumut secara otomatis tidak akan mengikutsertakan Fajar Pasaribu yang masuk 10 besar, karena kasus pemberhentian tersebut.Perubahan keputusan ini diduga karena adanya kekhawatirkan pengangkatan komisioner baru yang hanya berselang satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pemilu, 9 April. Dari 10 calon, hanya ada 2 nama yang incumbent yakni Fajar dan Zakaria. Jika berdasarkan pernyataan KPU Sumut Sebelumnya, maka calon incumbent yang kemungkinan bisa terpilih hanya ada satu.Hal ini membuat KPU Sumut dilematis. Sebab bukan tidak mungkin muncul persoalan ketika pemilu berlangsung. Pasalnya, komisioner baru belum tentu bisa memahami tahapan pemilu hanya dalam waktu 1X24 jam. Sementara kedua calon incumbent terkena sanksi DKPP. Namun KPU tetap merasa yakin nantinya persoalan akan bisa diatasi Komisioner KPU yang baru."Kita melihat amanat undang-undang. Sekalipun berdekatan dengan hari pemungutan suara, kita percaya (mereka) bisa menyelenggarakan tahapan (pemilu) selanjutnya. (Soal) calon incumbent, tidak bisa merujuk keputusan DKPP untuk uji kelayakan. Dia kan diberhentikan sebagai komisioner, tetapi sebagai calon dia tetap berhak mengikuti tahapan seleksi," kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga ketika dihubungi, Selasa (2/4/2014).Ditambahkannya nama-nama calon komisioner tersebut, adalah orang-orang yang sudah siap melaksanakan tugas dan mengemban tanggung jawab sebagai Komisioner KPU Deli Serdang.Ketika disinggung soal kemungkinan dua orang calon incumbent lolos 5 besar dengan pertimbangan pengalaman, Benget menyebutkan putusan tetap berdasarkan hasil pleno nantinya."Prosedurnya kan seperti itu. Kita kan akan lihat nanti mana nilainya yang paling tinggi. Nanti kita hitung," tandasnya. (BS-001)