Medan, (beritasumut.com) – Walaupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumur) Tahun Anggaran 2014 sudah selesai dieksaminasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun dana bagi hasil (DBH) milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum juga disalurkan.“Untuk itu kita minta Pemprov Sumut mempercepat menyalurkan DBH itu kepada Pemko Medan,” tegas Wakil Ketua DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu di Medan, Rabu (26/3/2014).Sabar memaparkan, Pemko Medan saat ini tengah dililit utang sebesar Rp77 miliar kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan untuk merevitalisasi sejumlah pasar tradisional di Medan.Utang itu harus dibayar plus dengan bunganya setiap tahun. Kondisi itu sangat memprihatinkan, karena sebenarnya Pemko Medan memiliki uang yang masih ditahan oleh Pemprov Sumut.“Jadi, kenapa Pemko Medan sampai berhutang untuk melakukan pekerjaan, padahal memiliki uang di Pemprov Sumut. Itu artinya Pemprov Sumut tidak mendukung pembangunan di Kota Medan,“ sesalnya.Dia membenarkan Pemprov Sumut sudah menganggarkan sekitar Rp600 miliar di APBD 2014 untuk membayar tunggakan DBH. “Terus apa lagi yang ditunggu oleh Pemprov Sumut? Kenapa uang milik Pemko Medan ditahan lama-lama? Ada apa ini,“ tanya Sabar.Calon Legislatif (Caleg) DPRD Medan 2014-2019 dari Partai Golkar Nomor Urut 5 Dapil I, itu menambahkan, piutang bagi hasil Pemprov Sumut dari Tahun 2011-2012 berjumlah Rp562 miliar lebih dan itu sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun lalu.“Jumlah itu belum termasuk tunggakkan DBH Tahun 2013 hingga tahun berjalan di 2014. Kalau seperti itu jumlah tunggakannya lebih dari Rp1 triliun,“ tegasnya.Dia meminta agar Mendagri memberikan aturan jelas tentang pembagian DBH Pemprov ke Pemko atau Pemkab, terutama perihal sanksi. Apalagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) langsung dibayarkan masyarakat.“Uang itu sudah ada, jadi harusnya langsung disalurkan. Kalau bisa penyalurannya dilakukan setiap triwulan. Maka itu harus ada aturan tegas dari Mendagri,“ jelasnya.Lebih jauh dia mengungkapkan, jika sampai sejumlah pekerjaan fisik dan non fisik dari Pemko Medan batal gara-gara belum disalurkannya DBH, Pemprov Sumut harus bertanggung jawab atas hal tersebut. “Kalau sampai itu terjadi, Pemprov Sumutlah pihak yang wajib disalahkan,“ tegasnya.Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan Irwan Ritonga, mengatakan Pemko Medan sudah menganggarkan Rp600 miliar untuk penyaluran DHB tahun ini. Jumlah itu diakuinya tidak sesuai dengan jumlah tunggakkan hutang DBH yang mencapai Rp1 triliun lebih.“Namun dengan disalurkannya itu, maka akan sedikit membantu keuangan Pemko Medan. Jadi kita berharap di PAPBD 2014, Pemprov Sumut kembali menyalurkan DBH yang sudah tertunggak sejak 2011 itu,“ kata Irwan.Terpisah, Kepala Bappeda Kota Medan Zulkarnain, mengatakan sejumlah pekerjaan fisik maupun non fisik Pemko Medan tahun ini terancam batal, jika Pemprov Sumut kembali menunda penyaluran DBH. “Sudah dianggarkan di APBD 2014. Kalau tidak disalurkan, pekerjaan yang uangnya dari DBH akan dibatalkan,“ katanya.Dia berharap Pemprov Sumut memenuhi janji dengan membayar tunggakan hutang DBH. “Tahun ini harus dibayar. Kalau tidak sejumlah pekerjaan terancam batal,“ pungkasnya. (BS-001)