Medan, (beritasumut.com) – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan jajaran pengawas pemilu di Sumut untuk tetap mengawasi potensi penyalahgunaan formulir pindah memilih (A5). Disamping itu, Bawaslu Sumut juga meminta agar KPU Sumut bisa lebih gencar menyosialisasikan formulir pindah memilih ini untuk menjamin hak pilih pemilih.Pimpinan Bawaslu Sumut Aulia Andri mengatakan bahwa sesuai SE KPU No 127 Tanggal 4 Maret 2014, bahwa batas akhir pengurusan surat pindah memilih adalah 10 hari sebelum hari pemungutan suara."Maka Tanggal 30 Maret nanti adalah batas akhir pengurusan A5 ini. Kita berharap KPU bisa lebih gencar melakukan sosialisasi untuk menjamin masyarakat yang sedang tugas belajar, tugas kerja atau sudah pindah domisili, bisa tetap memilih," kata Aulia di Medan, Senin (24/3/2014).Selain itu, Aulia juga meminta jajaran pengawas pemilu agar bisa waspada terhadap kemungkinan disalahgunakannya formulir A5. Menurutnya, kemungkinan adanya migrasi pemilih dengan formulis A5 sangat mungkin terjadi."Jadi fokus pengawasan juga akan diarahkan ke PPS yang nantinya akan mengeluarkan A5," ujar Aulia.Sebagai informasi, pemilih yang sudah mendapatkan formulir A5 wajib menyerahkan formulir tersebut 3 hari sebelum hari pemungutan suara kepada PPS. Pemilih yang memakai formulir A-5 akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan. (BS-001)