Medan, (beritasumut.com) – Komisi B DPRD Kota Medan berjanji memprioritaskan peningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan terhadap masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu di kawasan Medan Utara.“Sehingga program pendidikan dan kesehatan yang telah dicanangkan dan dianggarkan pemerintah dapat mereka nikmati,” ujar Ketua Komisi B DPRD Landen Marbun melalui telepon, Ahad (23/3/2014).Landen terpilih menjadi Ketua Komisi B pada sidang paripurna DPRD Medan, Jumat (21/3/2014). Landen didampingi Bahrumsyah Wakil Ketua dan Juliandi Siregar Sekretaris.Lanjut Landen, pihaknya masih sering menerima keluhan masyarakat yang tidak mampu terkait dengan kesulitan dan beban mereka dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.“Tentu kita merasa miris jika sekarang ini warga Kota Medan masih ada yang tak mengenyam pendidikan akibat ketidakmampuan ekonomi,” tegasnya.Ia mengungkapkan, Pemko Medan telah menganggarkan dananya untuk pendidikan lebih dari 20 persen di APBD 2014 sebesar Rp4,3 triliun. Tentunya anggaran sebesar ini harus benar-benar berdaya guna dan tepat guna untuk mendongkrak mutu pendidikan di Medan.“Bukan cuma itu saja, kami (Komisi B) juga akan memperjuangkan hak normatif guru, memberantas kutipan-kutipan liar di sekolah, dan meningkatkan kualitas pengajar. Sehingga ke depan bangsa kita bisa mengejar ketertinggalannya dari bangsa lain,” tegas Landen.Demikian juga dengan persoalan kesehatan. Sektor ini juga menjadi prioritas Komisi B DPRD Medan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan maksimal dari pemerintah.“Sehingga kita tidak ingin lagi mendengar atau menemukan warga yang ditolak atau diabaikan berobat ke rumah sakit rujukan pemerintah,” tegasnya.Di sisi lain, lanjut Landen, pihaknya juga menyoroti masih banyaknya tenaga kerja non formal yang masuk secara ilegal di Kota Medan. Hal ini diketahui Landen saat terungkapnya kasus penyiksaan yang dialami belasan pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Medan Johor, beberapa waktu lalu.Menurutnya, Pemko Medan seharusnya pro aktif dalam mendata setiap pekerja yang masuk melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang berkantor di Medan. Terutama melakukan pendataan tenaga kerja yang berkecimpung di sector informal.“Untuk itu kita mendesak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Medan harus proaktif dan benar-benar melakukan pengawasan dan pendataan perusahaan penyalur tenaga kerja di Kota Medan. Sehingga tidak kecolongan lagi,” pungkasnya. (BS-001)