Tapsel, (beritasumut.com) – Anggota DPRD Tapanuli Selatan Makmur Tampubolon meminta pemerintah daerah tidak menjadikan ataupun memanfaatkan acara kegiatan keagamaan menjadi ajang melakukan politik prakris mengkampanyekan caleg.
“Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan keagamaan di daerahnya sehingga ditampung anggarannya dalam APBD, karena itu hendaknya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu berbau politis, apalagi untuk mengkultuskan salah satu atau beberapa caleg tertentu untuk Pemilu 2014,” ujar Makmur di Padangsidimpuan, Kamis (20/3/2014).
Dikatakannya, Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 46 Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan yang digelar di Bintuju, Kecamatan Batang Angkola merupakan ikon kebanggaan Islam dalam menyiarkan nilai-nilai dan semangat Alquran di tengah-tengah masyakat. Karenanya sangat disesalkan jika acara itu dikotori oleh oknum tertentu untuk kepentingan yang lain.
Makmur mengungkapkan, selaku Anggota DPRD Tapsel, telah melihat langsung persiapan dan kesiapan arena lokasi pelaksanaan MTQ ke 46 Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan di Bintuju pada Rabu (19/3/2014).
“Kesiapannya cukup memadai, tetapi sangat disayangkan di Jalan Lintas Sumatera dan jalan menuju serta lingkungan lokasi MTQ itu banyak terdapat terpasang alat peraga kampanye yang didominasi caleg DPR RI dari Partai Gerindra Gus Irawan Pasaribu,” ujarnya.
Ia mengaku heran atas banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di seputar lokasi MTQ tersebut. “Itu bukan zona atau wilayah tempat pemasangan APK baik baleho, bendera maupun spanduk, tetapi kenapa tidak ada penertiban? Padahal kan ada KPU, Panwaslu dan Pemerintah Daerah. Dimana kinerja mereka dalam pelaksanaan kampanye pemilu,” ketus Makmur.
Berkenaan dengan pemasangan APK di seputar lingkungan MTQ Tingkat Kabupaten Tahun 2014 itu, pihaknya telah melaporkannya ke Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sebagaimana surat tertanggal 20 Maret 2014.
Dalam laporan itu disebutkan adanya APK peserta pemilu berupa baleho Caleg DPR RI dari Partai Gerindra atas nama Gus Irawan Pasaribu di gerbang masuk lokasi penyelenggaraan MTQ Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 17 Ayat 1 huruf b, yang menerangkan bahwa baleho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi partai politik 1 unit untuk 1 desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.
Selanjutnya, adanya pemasangan bendera Partai Gerindra bertuliskan Caleg DPR RI Gus Irawan Pasaribu dan spanduk di Jalinsum (jalan bebas hambatan) tepat didepan simpang menuju lokasi MTQ Kabupaten Tapanuli Selatan2014 yang bukan zona ataupun wilayah lokasi pemasangan bendera, umbul-umbul atau spanduk yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, sehingga dinilai melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 17 Ayat 1 huruf a dan b.
Selain itu, Makmur menduga adanya pemasangan APK Caleg di seputaran lingkungan lokasi pelaksanaan MTQ Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2014 dinilai sengaja dibiarkan oleh Panitia MTQ dari Pemkab Tapanuli Selatan dan bahkan disinyalir turut terlibat atas adanya APK caleg dimaksud. (BS-029)