Medan, (beritasumut.com) – Peluang calon legislatif (Caleg) perempuan lebih terbuka lebar ketimbang caleg pria. Sebab, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 29 Tahun 2013 Bab IV Pasal 27 Ayat 3 tentang Penetapan Calon Terpilih disebutkan, apabila dua calon berjenis kelamin berbeda, perempuan dan laki-laki, memperoleh suara sah yang sama di suatu dapil, maka calon perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Sedangkan untuk caleg di tingkat provinsi dijelaskan di Bab IV Pasal 37 Ayat 3 dan untuk caleg di tingkat kabupaten/kota dijelaskan di Bab IV Pasal 42 Ayat 3," jelas Anggota KPU Sumatera Utara (Sumut) Yulhasni di Medan, Rabu (19/3/2014).Menurutnya, bisa saja PKPU 29/2013 tersebut untuk mengakomodir keterwakilan perempuan. Hal itu sejalan dengan UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD yang mengamanatkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.Jikapun nantinya partai politik (Parpol) peserta pemilu mengajukan caleg laki-lakinya menjadi calon terpilih, maka KPU tetap berpedoman pada PKPU 29/2013. "Saya rasa kita jangan berandai-andai dan mereka tentu harus patuh pada PKPU Nomor 29 Tahun 2013. Parpol peserta pemilu juga harus memahami aturan itu. Karena ini mungkin saja untuk mengakomodir keterwakilan perempuan," tegas Yulhasni. (BS-001)