Terancam Digusur, Pengusaha Gudang PKTM Mengadu ke DPRD Medan

Redaksi - Rabu, 19 Maret 2014 20:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032014/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Sejumlah pengusaha gudang di Pergudangan Kota Tanjung Mulia (PKTM) Medan menyampaikan keluhannya kepada Anggota DPRD Medan atas sikap Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan yang akan mengosongkan gudang yang selama ini mereka sewa dengan alasan akan dibangun pergudangan modern.Keluhan tersebut mereka sampaikan ke Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (19/3/2014). Para pengusaha diterima Bendahara F-PKS yang juga Anggota Komisi D DPRD Medan Jumadi.   Kepada Anggota DPRD Medan tersebut, tiga perwakilan pengusaha gudang PKTM seperti Eric, Alvian Chan dan Rudi meminta perlindungan agar tidak keluar dari areal PKTM. Kalaupun harus keluar tapi direlokasi sementara, sehingga tetap bisa beraktifitas seperti biasa."Kami minta bila pembangunan pergudangan modern ini berjalan, tidak mengeluarkan pengusaha yang selama ini ada di PKTM. Bila harus tetap terjadi pengosongan, mohon  direlokasi ke tempat sementara sehingga aktifitas usaha tetap berjalan sebagaimana biasanya," harap Eric.Sebelum direlokasi, tambah penyewa gudang PKTM ini, agar dibuat kesepakatan tertulis antara PD Pembangunan dengan penyewa gudang yang selama ini bernaung di PKTM, sehingga setelah pembangunan pergudangan lama menjadi pergudangan modern para pengusaha lama menjadi prioritas untuk menempati  pergudangaan modern tersebut.Menurut Eric, pada 13 Maret 2014, seluruh pengusaha di PKTM diundang rapat oleh PD Pembangunan di Aula Kantor Direksi PD Pembangunan, Jalan Sutomo Ujung, Medan dengan materi sosialisasi pembangunan pergudangan modern.Dalam rapat tersebut intinya PD Pembangunan Kota Medan memerintahkan agar segera mengosongkan serta meninggalkan areal PKTM kurun waktu 1 sampai 2 bulan sebelum pembangunan pergudangan modern tersebut dilaksanakan."Kami meminta agar tetap berada di areal PKTM, kalaupun harus tetap terjadi pengosongan, mohon direlokasi ke tempat sementara sehingga aktifitas usaha tetap berjalan sebagaimana biasa," pinta Eric.Menyikapi keluhan pengusaha gudang PTKM tersebut, Jumadi meminta PD Pembangunan Kota Medan untuk mempertimbangkan keputasannya dengan merelokasi para pengusaha tersebut dan tetap di bawah pengelolaan PD Pembangunan. Dengan demikian pendapatan PD Pembangunan dari sektor pergudangan ini tidak kosong."Mereka tidak keberatan adanya pembangunan pergudangan modern, tapi mereka keberatan kalau keluar. Artinya mereka meminta dalam masa pembangunan para pengusaha gudang tersebut tetap berada di areal PKTM, paling tidak direlokasi ke tempat yang tidak terlalu jauh dan tetap di bawah pengelolaan PD Pembangunan," ujar Jumadi.Setelah pergudangan modern tersebut selesai dibangun, mereka juga minta agar diberikan prioritas untuk memempati gudang tersebut."Jadi saya pikir permintaannya cukup sederhana," sebut Jumadi. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

HIPMI Dorong BEKRAF Wadahi Pengusaha Pemula

Berita

Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara