Medan, (beritasumut.com) – Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung dinilai terlalu nekad pasang badan untuk memenangkan partai tententu di Labusel. Masyarakat pun sudah banyak yang mengetahui, bahkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labusel mengaku risih dan prihatin atas sikap Wildan yang jorjoran mengkampanyekan keberadaan partai yang memang diketuainya di Labusel itu. Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, Selasa (18/3/2014), indikasi kecurangan dipertontonkan Wildan ini telah dibahas di DPRD Labusel. “Sejumlah PNS eselon III, II, camat bahkan pejabat fungsional lainnya harus manut dengan instruksi sang bos mengkampanyekan dan mengarahkan pilihan masyarakat untuk mencoblos tanda gambar dan nama caleg partai tertentu meski hal itu mereka sadari melanggar undang-undang,” ungkap sumber wartawan, di Kotapinang, Labusel. Menurutnya, adalah fakta Bupati Labusel tak memperdulikan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD bahwa pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan PNS.DPRD Labusel juga disebutkan telah menerbitkan surat imbauan kepada Bupati Labusel agar tidak melibatkan PNS di lingkungan Pemkab Labusel mengkampanyekan, mensosialisasikan, mengarahkan dan memengaruhi masyarakat pemilih untuk memilih partai yang dipimpin Wildan itu dalam Pemilu Legislatif Periode 2014-2019 di Labusel. DPRD juga mengingatkan Wildan agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam upaya pemenangan partainya atau pun salah satu caleg dari partai biru putih yang dipimpinnya pada Pemilu Legislatif mendatang di Labusel. Panwaslu dan KPU Labusel untuk segera mengambil tindakan atas indikasi kecurangan dimaksud dan dapat sesegera mungkin melakukan investigasi serta melakukan tindakan preventif atas upaya kecurangan yang dilakukan Bupati Labusel dengan menggunakan kewenangan dan kekuasaan yang dia miliki selaku Bupati Labusel. Masyarakat meminta Panwaslu dan KPU Labusel harus tetap berkordinasi dengan pihak polsek di Labusel untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan prihal kecurangan pemilu sehingga Pemilu demokratis tak ternoda. (BS-024)