Medan, (beritasumut.com) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho masih menunggu salinan putusan pemberhentian Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.Gatot yang ditemui di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Medan, Kamis (13/3/2014) petang, mengaku sudah mendapat informasi tentang pemberhentian Bupati Karo melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Karo.Namun Gatot baru menerima informasi secara lisan. Untuk mengambil langkah selanjutnya terkait pemberhentian tersebut, Gatot masih menunggu surat resmi dari DPRD Karo.Menurut Gatot, secara prosedur proses pemberhentian atau pemakzulan seorang kepala daerah itu dapat dilakukan setelah keluarnya Fatwa Mahkamah Agung. Setelah itu baru dilanjutkan dengan paripurna DPRD. Jika proses itu benar sudah berlangsung, maka yang akan dilakukan Gatot adalah meneruskan surat itu kepada Presiden.Meski demikian, Gatot mengaku sangat menyayangkan pemberhentian Bupati Karo. Apalagi ketika Tokoh Masyarakat Kabupaten Karo menemuinya beberapa waktu lalu, Gatot sudah menyarankan dibentuk forum mediasi. Tapi ternyata tidak terlaksana hingga berujung pemakzulan.DPRD Kabupaten Karo memberhentikan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Pemberhentian dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Karo, Jalan Veteran, Kabajahe, Karo, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (13/3/2014). Pemberhentian Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dilatari berbagai masalah, termasuk penanganan pengungsi Gunung Sinabung. Panitia hak angket kemudian membuat usulan pemberhentian, lalu ditindaklanjuti DPRD dengan mengajukannya ke Mahkamah Agung (MA) pada 13 Januari 2014. MA kemudian menyetujui pemberhentian itu pada 13 Februari lalu melalui putusan Nomor: 01 P/KHS/2014. Sekanjutnya, DPRD memberhentikannya pada 13 Maret 2014. (BS-001)