Pemko Medan dan BPN Diminta Transparan Soal Prona

Redaksi - Kamis, 13 Maret 2014 15:03 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032014/beritasumut_Porman.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Porman Naibaho. (Dok)
Medan, (beritasumut.com) – Pemerintah Kota Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan diminta transparan terkait pengurusan surat sertifikat tanah gratis melalui Prona pada Tahun 2014. Sehingga program pemerintah pusat tersebut tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah. “Selama ini, pelaksanaan Prona di Medan terkesan tertutup. Sehingga masyarakat miskin nyaris tak pernah menikmatinya. Bahkan, Prona tersebut sering menjadi ajang kepentingan oknum tertentu,” ujar Ketua Komisi A DPRD Medan Porman Naibaho di Medan, Rabu (13/3/2014). Bukan itu saja kata Porman, kendati Prona yakni pengurusan surat sertifikat tanah dinyatakan gratis namun realita di lapangan tidak seperti itu. “Banyak kita dengar masyarakat dikenakan kutipan yang akhirnya memberatkan masyarakat,” ujar politisi PDIP ini. Untuk itu, kata Porman yang juga Caleg DPRD Medan Dapil V No Urut 1 menyarankan Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin supaya menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Lurah agar benar-benar mensosialisasikan Prona tersebut kepada masyarakat. Sehingga pengurusan sertifikat tanah melalui program prona tersebut dapat membantu masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan kejelasan surat tanahnya. “Berapa kuota di Medan, di kecamatan mana saja dan kapan mulai pelaksanaannya, BPN dan Pemko Medan harus mensosialisasikan dengan benar. Sehingga masyarakat Medan dapat mengetahui bantuan pemerintah pusaat tersebut,” tambah Porman.     Sebagaimana diketahui, Kota Medan mendapat 3.000 kuota pengurusan surat sertifikat tanah gratis melalui program Prona untuk Tahun 2014, yang akan diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk di Medan sendiri diperkirakan sebanyak 500.000 bidang tanah dan yang sudah disertifikasi sebanyak 326.237 bidang. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian

Berita

Langgar Aturan Selama Libur Lebaran, Pejabat ASN Pemko Medan Akan Dikenakan Sanksi

Berita

Pemko Siapkan 3,5 Hektare Bangun Terminal A dan Jalan Menuju Pasar Induk Lau Cih

Berita

Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎

Berita

Polda Sumut Dukung Pemko dan Polresta Medan Tertibkan Asmara Subuh