Medan, (beritasumut.com) – Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Medan Landen Marbun meminta agar Partai Hanura mendapatkan pengecualian saat berlangsungnya jadwal kampanye terbuka di Kota Medan."Kami minta diijinkan menggelar kampanye pada gedung tertutup, karena kampanye tersebut akan disiarkan secara langsung di salah satu tv swasta nasional," katanya saat rapat koordinasi jelang kampanye terbuka, antara KPU Medan dengan pengurus partai politik di Medan, Kamis (13/3/2014).Meski tidak langsung menolak permintaan tersebut, namun KPU Medan mengingatkan bahwa hal tersebut rawan disebut menjadi pelanggaran kampanye. Sebab, sesuai aturan kampanye yang tertuang dalam PKPU No 1 Tahun 2013, sudah ditentukan jumlah massa yang diperbolehkan untuk kampanye tertutup."Kalau nasional maksimal 1.000 orang, tingkat provinsi maksimal 500 orang dan kabupaten/kota maksimal 250 orang dan disesuaikan dengan kapasitas gedung," kata Ketua KPU Medan Yenni Chairiah Rambe."Itu nanti kita serahkanlah kepada panwas mengenai pengawasannya," tambahnya. (BS-001)