Parmalim Rawan Diabaikan

Redaksi - Selasa, 11 Maret 2014 22:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032014/beritasumut_Komnas-HAM.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, hak masyarakat yang berasal dari kelompok aliran kepercayaan rawan diabaikan pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014. Hal ini berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih yang didasarkan pada validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK)."Sementara yang kita ketahui, banyak diantara mereka tidak memiliki KTP karena terganjal aliran kepercayaan yang mereka anut," katanya di Kantor KPU Provinsi Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Selasa (11/3/2014).Maneger menyebutkan, kelompok-kelompok aliran kepercayaan ini menjadi salah satu fokus perhatian bagi komnas ham untuk dicek, apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Sebab, terlepas dari legitimasi negara terhadap kepercayaan mereka tersebut, Komnas HAM beranggapan hak mereka untuk terlibat dalam pemilu tetap harus diakomodir."Ini akan kita cek, hak mereka harus terakomodir," tegasnya.Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, mereka akan kembali mengecek apakah para penganut aliran kepercayaan tersebut sudah terdata sebagai pemilih atau belum. Namun berdasaran laporan dari KPU Toba Samosir, sebagian warga parmalim yang sudah memenuhi syarat sudah terdaftar."Koordinasi kita dengan KPU Toba Samosir, sebagian diantara mereka sudah terdata karena data ini juga kan terus kita mutakhirkan. Prinsipnya KPU tetap mengacu pada 5 kategori untuk dimasukkan sebagai pemilih yakni Nama, NIK, Alamat, Umur dan Jenis Kelamin, kita tidak pernah menyebutkan soal agamanya," ujarnya.Hanya saja saat ditanya mengenai sulitnya para penganut aliran Parmalim ini untuk mendapatkan KTP, Benget mengaku hal tersebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah setempat. "Besok, Rabu (12/3/2014) kami ada pertemuan dengan Disdukcapil se Sumut di Kantor Gubernur, akan kita pertanyakan hal ini," ujarnya.Diketahui, kelompok masyarakat parmalim (penganut aliran kepercayaan) hingga saat ini masih banyak ditemukan di Toba Samosir. Jumlahnya sendiri mencapai ribuan jiwa. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Yayasan TIFA Bersama Yayasan Kampung Halaman Luncurkan Film Dokumenter Ahu Parmalim

Berita

USAID PRIORITAS Latih Guru Parmalim Active Learning

Berita

Unimed dan ASB Luncurkan Kurikulum Pendidikan Agama Leluhur di Sumut

Berita

Aliansi Sumut Bersatu Gelar Pesta Rakyat Pemuda