DPRD Medan Pertanyakan Rp3,9 M Dana Kapitasi Jasa Medis

Redaksi - Selasa, 11 Maret 2014 22:03 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032014/beritasumut_Bahrumsyah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Bahrumsyah. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan mempertanyakan alokasi dana kapitasi tenaga medis dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sekitar Rp3,9 miliar lebih yang diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kota Medan untuk jasa medis seluruh puskesmas di Kota Medan."Kita minta alokasinya harus transparan, seberapa besar dana jasa medis yang diberikan," ujar Sekretaris Komisi B DPRD Kota Medan Bahrumsyah di Medan, Selasa (11/3/2014).Bahrumsyah menerangkan, dana sebesar Rp3,9 miliar lebih itu diperuntukkan kepada 600 ribu lebih tenaga jasa medis Puskesmas di Kota Medan selaku Pusat Pelayanan Kesehatan (PPK) tingkat pertama. "Dana itu untuk masing-masing kepala sebesar Rp19.200 dengan rincian Rp13.000 untuk PPK tingkat dua, dalam hal ini rumah sakit provider dan Rp6.000 untuk PPK tingkat pertama yakni Puskesmas," katanya.Sedangkan data 600 ribu lebih tenaga jasa medis itu, sebut Bahrumsyah, masing-masing 455 ribu lebih bagi pemegang kartu Jamkesmas dan 200 ribu lebih pemegang kartu asuransi kesehatan lainnya. "Dipergunakan atau tidak, dana itu wajib diserahkan kepada tenaga medis yang terdata itu," katanya.Ironisnya, sebut Bahrumsyah, pihaknya mendapat informasi kalau para tenaga medis menerima dana kapitasi itu bervariasi, namun dengan besaran dana Rp2.000 per kepala. "Seharusnya itu Rp6.000 per kepala," ujarnya.Dana kapitasi itu sendiri, sebut Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini, telah dicairkan BPJS ke Dinkes Kota Medan pada Januari 2014 lalu dan diperuntukkan bagi jasa medis seluruh puskesmas di Kota Medan. "Ini harus jelas semuanya, apakah masuk PAD, kalau memang masuk, ini yang harus jelas," tegasnya.Kalau digunakan untuk beli obat, sambung Bahrumsyah, merupakan suatu kesalahan karena biaya obat sudah ditanggung dalam asuransi kesehatan itu. "Jangan ini nanti menjadi temuan hukum, karena banyak Kadis sangkut dipersoalan ini akibat tidak transparan," ungkapnya.Bahrumsyah menambahkan, pihaknya akan segera memanggil Kadis Kesehatan Kota Medan guna mempertanyakan alokasi dana tersebut. "Kita mau tahu kemana saja dana itu diperuntukkan. Apakah memang semuanya untuk tenaga medis Puskesmas atau ada yang lain. Ini harus untuk tenaga medis, karena itu haknya puskesmas," tandasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan

Berita

Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara