Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2014-2034 dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Amiruddin di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (10/3/2014).Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan dalam tanggapannya yang dibacakan Daniel Pinem menyebutkan, usul dan saran Pansus DPRD terkait penambahan luas ruang terbuka hijau (RTH) di beberap titik lokasi seperti di Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Amplas, Medan Belawan dan beberapa kecamatan lainnya supaya dilaksanakan sebenar-benarnya dan Fraksi PDIP mendesak agar dalam pembebasan RTH supaya dianggarkan secara bertahap dalam APBD sehingga tanah warga yang ditetapkan RTH harus diganti rugi oleh Pemko Medan.Kemudian pembangunan parit besar dan gorong-gorong mulai Pasar I sampai Pasar IV Kecamatan Medan Selayang serta rencana pengalihan drainase di Kelurahan Dwikora dan Jalan Kelambir V yang diarahkan ke Sungai Baderah, Kecamatan Medan Helvetia, supaya segera direalisasikan guna mengatasi banjir di lokasi tersebut.“Dari temuan kami di lapangan sampai saat ini masih banyak ditemukan aliran air (parit) yang berada di atas tanah masyarakat. Untuk itu kami meminta agar Pemko Medan sesegera mungkin mengganti rugi tanah warga tersebut. Adapun hal ini kami usulkan karena bila suatu saat warga masyarajat akan membangun di atas tanah miliknya, maka mereka akan membangun di atas tanah miliknya, maka mereka akan menutup aliran air (parit) yang ada, sehingga mengakibatkan aliran air menjadi tertutup dan pada akhirnya mengakibatkan banjir,” ujar Daniel.Selanjutnya, rencana pembangunan sarana olahraga dan stadion di Kecamatan Medan Belawan dan Medan Labuhan yang lokasinya di Jalan Sumatera dan Jalan Sicanang supaya segera dilaksanakan. Terakhir, dengan ditetapkannya Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2014-2034 menjadi Perda Kota Medan, Fraksi PDIP meminta supaya ke depan setiap usulan perubahan peruntukan tanah dari RTH menjadi bangunan umum dan kawasan usaha/perdagangan supaya benar-benar dikaji secara mendalam. (BS-001)