Medan, (beritasumut.com) – Seluruh kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang akan diputuskan langsung oleh KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan pelaksanaannya diserahkan kepada tiga Komisioner KPU Deli Serdang yang tersisa.“KPU Sumut mengambilalih kewenangan KPU Deli Serdang dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu 2014 yang sedang berjalan maupun dalam proses," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea di Medan, Rabu (5/3/2014). KPU Sumut mengambilalih kewenangan KPU Deli Serdang pasca putusan DKPP RI yang memvonis pemberhentian tetap terhadap Muhammad Yusri dan Fajar Pasaribu, sebagai Ketua dan Anggota KPU Deli Serdang. “Jelasnya, proses tahapan Pemilu 2014 dan termasuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013, kita ambil alih," ujar Mulia Banurea. Menjawab pertanyaan wartawan, Mulia Banurea mengemukakan, pengambilalihan kewenangan itu menjadi keputusan KPU Sumut, melalui rapat pleno yang dilakukan dalam hal menindaklanjuti putusan dari DKPP. "Hasil rapat pleno diputuskan seluruh kebijakan di KPU Deli Serdang diputuskan langsung oleh KPU Sumut, dan pelaksanaannya diserahkan kepada tiga Anggota KPU Deli Serdang, karena sesuai aturan, kalau 3 orang tidak sah menggelar pleno," ujarnya.Ditegaskan Mulia, pengambilalihan kewenangan itu akan terlebih dahulu dilakukan dengan menerbitkan SK pemberhentian terhadap dua orang Komisioner KPU Deli Serdang yang telah diberhentikan DKPP. Sementara, terhadap ketiga 3 orang komisioner lainnya diberikan surat peringatan. "Ketiganya akan diberikan surat peringatan keras," sebutnya. (BS-022)