KPU Sumut Ambilalih Kewenangan KPU Deli Serdang

Redaksi - Kamis, 06 Maret 2014 14:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032014/beritasumut_KPU2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Seluruh kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang akan diputuskan langsung oleh KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan pelaksanaannya diserahkan kepada tiga Komisioner KPU Deli Serdang yang tersisa.“KPU Sumut mengambilalih kewenangan KPU Deli Serdang dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu 2014 yang sedang berjalan maupun dalam proses," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea di Medan, Rabu (5/3/2014). KPU Sumut mengambilalih kewenangan KPU Deli Serdang pasca putusan DKPP RI yang memvonis pemberhentian tetap terhadap Muhammad Yusri dan Fajar Pasaribu, sebagai Ketua dan Anggota KPU Deli Serdang. “Jelasnya, proses tahapan Pemilu 2014 dan termasuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013, kita ambil alih," ujar Mulia Banurea.  Menjawab pertanyaan wartawan, Mulia Banurea mengemukakan, pengambilalihan kewenangan itu menjadi keputusan KPU Sumut, melalui rapat pleno yang dilakukan dalam hal menindaklanjuti putusan dari DKPP. "Hasil rapat pleno diputuskan seluruh kebijakan di KPU Deli Serdang diputuskan langsung oleh KPU Sumut, dan pelaksanaannya diserahkan kepada tiga Anggota KPU Deli Serdang, karena sesuai aturan, kalau 3 orang tidak sah menggelar pleno," ujarnya.Ditegaskan Mulia, pengambilalihan kewenangan itu akan terlebih dahulu dilakukan dengan menerbitkan SK pemberhentian terhadap dua orang Komisioner KPU Deli Serdang yang telah diberhentikan DKPP. Sementara, terhadap ketiga 3 orang komisioner lainnya diberikan surat peringatan. "Ketiganya akan diberikan surat peringatan keras," sebutnya. (BS-022)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Rumah Pintar Pemilu, Alat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Berita

Komisioner KPU Medan Mundur Setelah Dilaporkan Berstatus CPNS

Berita

KPU Koordinasi dengan Pemprov Sumut Terkait Pilgub dan Pilkada

Berita

Plt Gubsu Dukung KPU Sukseskan Pilgub dan Pilkada di Sumut

Berita

Pilkada Siantar dan Simalungun Ditunda, KPU Sumut Tunggu Surat Resmi

Berita

Polda Periksa Ketua KPU Sumut