Medan, (beritasumut.com) – Jabatan Azzam Rizal sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), segera berakhir. Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengaku telah mengantongi nama pengganti Azzam.
"Ya, sudah sudah, sudah kita siapkan pengganti beliau," kata Gatot menjawab pertanyaan wartawan di Medan, Rabu (5/3/2014). Namun Gatot masih merahasiakan nama pengganti Azzam.
Meskipun terus dicecar desakan pertanyaan, Gubernur tetap tidak bersedia menyebutkan apakah sosok pengganti Azzam berasal dari internal atau eksternal Tirtanadi. "Tunggu saja, soal itu tinggal tunggu tanggal mainnya," ujarnya.
Disinggung tentang vonis Azzam, Gubernur mengaku sudah mengetahui bahwa vonis pengadilan sudah dijatuhkan kepada Azzam. "Kan masih ada proses hukum selanjutnya, saya lebih memilih tunggu incrah dulu vonis hukum Azzam," ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Azzam dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/2/2014). Dirut PDAM Tirtanadi itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang rekening air yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,27 miliar.
Di sisi lain, Gubernur mengemukakan, penetapan Dirut PDAM Tirtanadi yang baru akan dilakukan setelah terbentuknya Dewan Pengawas Tirtanadi yang baru. "Kan sekarang Dewan Pengawas tidak ada, karena memang masa tugasnya sudah berakhir. Pembentukan Dewan Pengawas sedang dalam proses," jelasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik mengatakan, Gubernur harus segera mengisi jabatan Dirut dan membentuk Dewan Pengawas Tirtanadi.
Soal siapa yang layak mengisi posisi Dirut Tirtanadi, Abubakar mengusulkan adalah sosok yang berpengalaman. Dari kalangan internal Tirtanadi, tentunya menjadi pilihan yang lebih ideal karena sudah pasti dia mengetahui ritme kerja di Tirtanadi. Sedangkan kalau dari kalangan eksternal, akan lebih sulit beradaptasi dengan Tirtanadi.
Kondisi Tirtanadi saat ini seperti Instansi yang "kehilangan induk", karena itu perlu sosok yang mampu menjalankan program secepat mungkin, sekarang tinggal menunggu apa keputusan Gubernur Sumut, karena Gubernur memiliki hak prerogratif.
"Saya tidak ingin beliau (Gubernur Sumut) salah memilih, sebab Tirtanadi butuh pemimpin yang kapabel dan memiliki kemampuan, keahlian dan kecakapan khusus (spesifik)," kata Siddik. (BS-022)