Medan, (beritasumut.com) – Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin mengingatkan seluruh sekolah di Medan untuk tidak membuat kebijakan yang akhirnya membebani orang tua siswa. Komisi B DPRD dan Dinas Pendidikan Kota Medan diminta cepat merespon persoalan dan keluhan orang tua siswa, karena dikhawatirkan dapat mengganggu proses belajar mengajar.
Penegasan ini disampaikan Amiruddin di Medan, Rabu (5/3/2014) menyikapi keluhan dan pengaduan orang tua siswa terkait dugaan pungli di SMAN 3 Medan dan SMAN 1 Medan. Amiruddin mengaku tidak setuju jika masih ada kutipan di sekolah yang memberatkan orang tua siswa.
Terkait hal tersebut, menurut Amiruddin, jika terjadi suatu masalah di sekolah sebaiknya pihak Disdik kota Medan harus cepat merespon dan mencarikan solusinya. Begitu juga dengan Komisi B DPRD Medan yang membidangi pendidikan wajib menindaklanjuti keluhan orang tua murid serta melakukan mediasi.
Seperti halnya dugaan pungli di SMAN 3 Medan yang diduga dilakukan Kepala Sekolah Sahlan Daulay bersama Wakil Kepala Sekola Adi Wijaya, Disidik harus cepat merespon dan menelusuri kebenaran issu tersebut. “Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang berupa kutipan yang memberatkan orang tua siswa, Disdik Medan harus berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaku,” tegas Amiruddin.
Begitu juga dengan Anggota DPRD Medan yang duduk di Komisi B diharapkan segera menindaklanjuti keluhan orang tua siswa terkait dugaan pungli tersebut. “Kan bisa saja Komisi B memanggil Kepala SMAN 3 Medan beserta Disdik Medan untuk dimintai keterangan sejauh mana kebenarannya, atau melakukan kunker. Selanjutnya Komisi B dapat memediasi dan memberikan solusi untuk peningkatan dunia pendidikan di Kota Medan,” tegas Politisi Demokrat ini.
Sebagaimana diketahui, dugaan pungli di SMAN 3 Medan mengutip Rp225 ribu untuk biaya futsal. Mengutip biaya acara pentas seni siswa sebesar Rp30 ribu per orang alasan membeli tiket supaya bisa menonton acara tersebut. Belum lagi membuat suatu aturan bagi siswa yang kedapatan membuang sampah sembarangan maka didenda sebesar Rp50 ribu.
Sementara itu, pembelian buku dari sekolah di SMAN 1 Medan yang diwajibkan terhadap siswa Kelas XII supaya jangan dipaksakan. Amirudin mengimbau pihak sekolah agar dapat memahami kondisi orang tua siswa dan memberikan kebebasan mau beli buka dari mana. (BS-001)