Jakarta, (beritasumut.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Muhammad Yusri dan Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Fajar Pasaribu. DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Anggota KPU Deli Serdang Agusnedi, Bajoka Nainggolan dan Zakaria Siregar."Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara diperintahkan untuk segera menindaklanjuti Putusan DKPP RI ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian putusan DKPP RI diketuai Jimly Asshiddiqie dan Anggota DKPP Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati yang dibacakan, Selasa (4/3/2014).Berdasarkan penilaian fakta di persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan aquo dan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu."Putusan DKPP RI ini menjadi pembelajaran bagi kami selaku penyelenggara pemilu untukmelaksanakan tugas sesuai kewenangan," kata Komisioner KPU Sumut Evi Novida Ginting menanggapi putusan DKPP tersebut, Selasa (4/3/2014).Mengenai tindak lanjut dari keputusan tersebut, KPU Sumut akan terlebih dahulu menunggu salinan dari putusan DKPP. Kondisi ini sendiri dipastikannya tidak akan mempengaruhi pelaksanaan pemilukada yang sedang berjalan di Deli Serdang. "Kalau itu kan tinggal menunggu keputusan dari MK," ujarnya.Sementara Ketua KPU Deli Serdang M Yusri tidak berhasil dikonfirmasi mengenai putusan DKPP tersebut. (BS-001)