Medan, (beritasumut.com) – Sejumlah orangtua dan siswa SMA Negeri 3 Medan, Jalan Budi Kemasyarakatan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengadu ke DPRD Kota Medan.Dalam pengaduan itu, sejumlah orangtua dan siswa diterima Anggota Komisi B DPRD Medan Yahya Payungan Lubis dan Juliaman Damanik. Orangtua murid membeberkan kasus pungli yang dilakukan Wakasek Bidang Kesiswaan Adi Wijaya yang diperintahkan Kepala SMAN 3 Sahlan Daulay terhadap siswa. Kasus ini terjadi setelah adanya pergantian Wakasek."Keluh kesah ini kami sampaikan ke Komisi B, Jumat, 28 Februari 2014. Kami meminta agar wakil rakyat dapat menuntaskan kasus pungli di SMAN 3. Karena kass ini terjadi setelah adanya pergantian Wakasek Bidang Kesiswaan Emiruddin dengan Adi Wijaya. Sejak itu pula siswa terbebani," ujar wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan di Medan, Ahad (2/3/2014). Seperti halnya dengan turnamen futsal, Ketua OSIS diperintahkan Adi Wijaya memungut biaya Rp225 ibu per lokal. Meski pengutipan itu dirapatkan, namun siswa merasa keberatan dengan biaya yang cukup tinggi. Belum lagi dengan acara pentas seni siswa, pihak sekolah membebankan siswa sebesar Rp30 ribu per orang untuk membeli tiket supaya bisa menonton acara tersebut.Celakanya, kata orangtua murid, pihak sekolah mewarning siswa. Misalnya, satu lokal jumlah suswa 30 orang, 22 siswa yang membayar dan 8 tidak membeli tket tersebut, maka maka satu lokal tidak mendapatkan undangan alias tidak diperkenankan nonton acara pentas seni siswa. Karena adanya warning tersebut, siswa akhirnya menuruti permintaan pihak sekolah."Kami benar-benar merasa terbebani. Apalagi ada pula aturan baru. Jika siswa kedapatan membuang sampah sembarangan didinda Rp50 ribu per siswa. Begitu juga coretan di dinding sekolah. Pengutipan biaya langsung ditagih oknum guru bidang sarana prasarana bernama Sukma. Kemudian, siswa yang mengikut SMPTN atau jalur undangan, dipungut biaya Rp200 ribu per orang," ungkap wali murid kesal.Untuk itu, orangtua murid minta Komisi B menuntaskan kasus pungli yang terus meresahkan. Makanya persoalan ini, wakil rakyat harus memberikan sanksi kepada Kepala SMAN 3 Sahlan Daulay termasuk Adi Wijaya maupun oknum guru yang terlibat untuk segera dicopot dari jabatannya. Sehingga ini tidak terulang dan mendapatkan efek jera terhadap yang lain.Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Medan Juliaman Damanik berjanji akan menindaklanjuti kasus pungli di SMAN 3. Jika terbukti, pihak sekolah termasuk Sahlan Daulay dilaporkan dan didesak agar Kadisdik Medan Marasutan Siregar segera memberikan sanksi. Diharapkan Plt Walikota T Dzulmi Eldin S juga harus turun tangan menyikapi persoalan tersebut.Anggota Komisi B DPRD Medan Yahya Payungan Lubis menyayangkan kinerja Kadisdik Medan yang lamban menuntaskan kasus pungli di SMAN 3. Apalagi tindakan Sahlan Daulay Cs sangat tercela dan menciderai dunia pendidikan, bahkan mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut. Karenanya, Kadisdik jangan memelihara kasus ini berkembang. (BS-001)