Medan, (beritasumut.com) – Komisi A DPRD Kota Medan akan memanggil oknum aparat kepolisian yang terlibat membeking warga berinisial PS karena bersama-sama mendirikan patok dan pemasangan spanduk di lahan milik warga Miskun di Jalan Suasa Selatan, Pasar III B, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Hal tersebut disepakati setelah Komisi A DPRD Medan bersama warga, Lurah Mabar Hilir Syahrul, Pemerintah Kecamatan Medan Deli melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Sumut, Kamis (27/2/2014). Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Medan Porman Naibaho dan dihadiri Anggota Khairuddin Salim serta Lily. Sebagaimana disampaikan ahli waris Miskun melalui anaknya Fitriadi, akhir-akhir ini ada oknum mengklaim lahan seluas 1.900 meter persegi di Jalan Suasa Selatan, Pasar III B, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli adalah miliknya sekaligus memasang patok dan mendirikan spanduk. Padahal lahan dimaksud merupakan lahan mereka dan masih bagian dari 5.720 M2 yang saat ini dikuasai mereka dan dijadikan lahan jagung. Menurut Fitriadi, sejak awal pihaknya tetap menguasai lahan tersebut dan memiliki alas hak SK Gubernur. Atas dasar itu pula, Fitriadi memohon bantuan DPRD Medan untuk mencari jalan keluar. Karena dengan kejadian tersebut, Fitriadi mengaku resah sehingga mengadukan masalahnya ke kelurahan dan seterusnya ke DPRD Medan untuk perlindungan. Sementara itu, Lurah Mabar Hilir Syahrul yang ikut dalam RDP mengaku, sekitar satu bulan yang lalu seseorang bernama PS datang menjumpai dia untuk dilakukan pengukuran lahan dan pemasangan patok di alamat di atas. Namun Syahrul tidak menerima permintaan PS dengan alasan soal ukuran tanah bukan lah wewenangnya melainkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah mendengar keterangan dari Lurah Mabar dan pihak Kecamatan Medan Deli, Ketua Komisi A Porman Naibaho menyarankan, sebelum dilakukan pemanggilan selanjutnya, Lurah dan Camat diharapkan melakukan pertemuan ke dua belah pihak dan meminta surat alas hak tanah masing masing serta surat pendukung. Diharapkan, dalam pertemuan tersebut dapat mengambil kesimpulan yang sifatnya terbaik terhadap kedua belah pihak. (BS-001)