1.275 PNS Pemko Medan Naik Pangkat

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2014 20:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022014/beritasumut_Pemko Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat kepada 1.275 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II dan III, Jumat (28/2/2014). SK Kenaikan Pangkat yang dibagikan itu merupakan usulan yang masuk ke BKD untuk kenaikan pangkat periode 1 April 2014."Pengambilan SK Kenaikan Pangkat untuk PNS golongan II dan III ini sudah dapat diambil di Kantor BKD Medan mulai besok sesuai dengan jam kerja. Pembagian akan kita lakukan secara bertahap mulai Jumat (28/2/2014), sebab berkas kenaikan pangkat ada yang  kurang lengkap akibat keterlambatan menyerahkan DP3," kata Kepala BKD Kota Medan Lahum Lubis didampingi Kepala Bidang Kepangkatan Donni Harahap di Balaikota Medan, Jalan Mualana Lubis, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (26/2/2014).Untuk itulah Lahum mengimbau kepada para pegawai golongan II dan III yang telah mengusulkan kenaikan pangkat, diharapkan segera mengambil SK Kenaikan Pangkatnya tersebut. Selanjutnya bagi pegawai golongan IV yang berjumlah lebih kurang 200 orang, SK Kenaikan Pangkatnya bisa diambil mulai Maret 2014 secara bertahap juga. Hal itu terjadi karena pengusulan kenaikan pangkat melalui BKD Provinsi Sumatera Utara."SK Kenaikan Pangkat PNS golongan II dan III bisa cepat karena proses pengurusannya langsung dilakukan BKD Kota Medan melalui Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan. Sedangkan untuk golongan IV, pengurusannya tidak  bisa dilakukan langsung, sebab harus melalui BKD Provinsi Sumut," ungkapnya.Selanjutnya SK Kenaikan Pangkat untuk para guru di lingkungan Pemko Medan, Lahum menjelaskan mengalami penundaan berhubung diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Fungsional dan Angkat Kredit."Untuk kenaikan pangkat bagi para guru yang merupakan jabatan fungsional, harus mempunyai Penetapan Angka Kredit (PAK) sebagai persyaratan utama yang harus dipenuhi. Sedangkan penetapan PAK ini dilakukan oleh tim penilai dari Dinas Pendidikan Kota Medan. Semoga untuk kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2014 mendatang, saya berharap kriteria-kriteria petunjuk teknis pelaksanaan fungsional tersebut sudah dapat dipenuhi," harapnya.Menurut Lahum, percepatan pengusulan kenaikan pangkat ini dilakukan untuk mempermudah para pegawai dalam proses penyesesuaian kenaikan gaji menyusul terjadinya kenaikan pangkat dan golongan mereka. Dengan demikian tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji (rafel gaji) sesuai dengan kenaikan golongan berdasarkan SK Kenaikan Pangkat yang diterima pegawai tersebut. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎

Berita

17 Pati TNI Naik Pangkat

Berita

15 Pati TNI Naik Pangkat, CH Halomoan Sidabutar Jadi Bintang Dua, Budi R Purba Bintang Satu

Berita

15 Pati TNI Naik Pangkat

Berita

Coki Manurung Naik Pangkat Jadi Brigjen Pol

Berita

Basaria Boru Panjaitan Naik Pangkat Jadi Irjen Pol