DPRD Medan Desak TRTB Bongkar Bangunan Tanpa Izin di Tangguk Bongkar II

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2014 15:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022014/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Komisi D DPRD Kota Medan mendesak Dinas TRTB Kota Medan membongkar bangunan yang sedang dikerjakan di Jalan Tangguk Bongkar II No 32, Lingkungan III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi D Landen Marbun didampingi Anggota Komisi D Jumadi pada Rapat Dengar Pendapatan di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Sumut, Selasa (25/2/2014).  Rapat yang dihadiri sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Forum Hidayah, Dinas TRTB Medan dan pihak kecamatan tersebut menguak buruknya kinerja pihak pengembang dan Dinas TRTB Medan. Bahkan dari rapat tersebut juga diketahui pembangunan yang dilakukan di atas lahan yang salah. Dinas TRTB mengeluarkan IMB di lokasi 28 A namun pembangunan di lokasi 32 A. Selain itu pengembang juga nekad merusak plank pemberitahuan dari Dinas TRTB agar pengembang tidak melanjutkan pembangunan.“Ini menjadi pertanyaan kita bagaimana bisa Dinas TRTB tidak mengetahui hal itu. Apa tidak dicek di lapangan? Yang kita tau sesuai dengan izin yang dikeluarkan TRTB lokasi No 28 A itu Sekolah Nurul Hidayah. Sedangkan yang di lokasi 32 A memang ada bangunan lama tapi berdekatan dengan masjid. Izin yang dikeluarkan Dinas TRTB hanya 3 unit bukan 5 unit,” ujar Suhaimin perwakilan warga.Lebih lanjut dikatakan Suhaimin atas tindakan yang dilakukan pengembang jelas telah merugikan masyarakat dan mengurangi PAD Kota Medan serta merupakan tindak pidana.Kasi Hukum dan Perundang-undangan Dinas TRTB Kota Medan Bonar Pulungan membenarkan perihal tindakan pengembang yang merubah plank izin pembangunan 3 unit rumah menjadi 5 unit. Menurut Bonar pihaknya telah melakukan tindakan preventif dan represif seperti halnya pembongkaran bangunan. Hanya saja terkait tindakan yang dilakukan TRTB terkesan masih berpihak kepada pengembang. Karena hingga saat ini pembangunan masih berlanjut.Menanggapi hal tersebut Komisi D langsung mengultimatum TRTB agar bekerja secara profesional. Apalagi tindakan yang dilakukan pengembang dengan memalsukan izin membangun merupakan tindak pidana.“Disini kita minta Dinas TRTB tegas. Apalagi ada delik pidananya disitu. Melalui rapat ini kita minta TRTB menghentikan pembangunan dan melaporkan tindak pidana yang dilakukan pengembang kepada pihak kepolisian. Kalau hal ini tidak dilakukan, maka patut diduga Dinas TRTB ada kongkalikong dengan pengembang,” tegas Landen.Landen mewakili Komisi D sangat berterima kasih dengan laporan warga terkait adanya bangunan yang menyalahi izin. Bahkan menurut Landen modus yang dilakukan pengembang merupakan modus baru.“Kalau menurut saya ini modus baru. Ini patut menjadi perhatian serius kita bersama. Khususnya Dinas TRTB. Kita tidak mau kedepannya kita kecolongan lagi,” pungkasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan

Berita

Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara