Medan, (beritasumut.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mengingatkan Pemko Medan tidak hanya fokus terhadap retribusi, namun mengedepankan palayanan pemerintah kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran. “Kami meminta Pemko Medan membuat program edukasi atau penyuluhan kepada measyarakat tentang pentingnya tabung pemadam kebakaran dimiliki setiap rumah tangga. Dengan memiliki tabung tersebut, diharapkan dapat memadamkan api sebelum membesar dan petugas pemadam datang,” ujar Anggota DPRD Kota Medan Jumadi yang membacakan pemandangan umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara, Senin (24/2/2014).Selain itu, FPKS mengusulkan agar diterbitkannya ketentuan tentang wajib memiliki tabung pamadam kebakaran pada setiap rumah tangga, rumah toko dan gedung perkantoran termasuk rumah sedang dalam proses pembangunan. “Ke depan, setiap pengembang properti wajib menyediakan satu tabung pemadam kebakaran dalam tiap unit rumah yang dibangun. Dengan demikian, setiap rumah otomatis memiliki tabung pemadam kebakaran. Kesediaan menyediakan tabung pemadam kebakaran harus menjadi syarat mutlak dalam pengajuan IMB,” papar Jumadi.Terakhir dalam pemandangan umumnya, Fraksi PKS mengusulkan agar Pemko Medan menyediakan pemadam kebakaran portable (ukuran kecil) yang ditempatkan di setiap kelurahan. Pemadam kebakaran portable ini nantinya harus mampu merespon laporan kebakaran dari masyarakat dan mampu menjangkau lokasi yang sulit dijangkau oleh mobil pemadam kebakaran. (BS-001)