Fraksi PPP Pertanyakan Program Pemko Medan Dalam Mencegah Kebakaran

Redaksi - Senin, 24 Februari 2014 17:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022014/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Medan, (beritasumut.com) – Fraksi PPP DPRD Kota Medan mempertanyakan desain dan program yang akan dilaksanakan Pemko Medan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan serta meminimalisir bencana kebakaran. Misalnya terkait gang kebakaran, pemicu kebakaran, dan penanggulangan korban kebakaran. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan M Yusuf yang membacakan pemadangan umum Fraksi PPP terhadap terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara, Senin (24/2/2014).Dalam ranperda ini, Fraksi PPP juga tidak melihat adanya satu pasal pun yang mengatur tentang pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan atas Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran oleh pemerintah kota. Padahal menurut Fraksi PPP, peraturan dapat terlaksana dengan baik bilamana informasi atas peraturan tersebut diketahui masyarakat sebagai subjek retribusi. Oleh karena itu, Fraksi PPP disarankan menambahkan satu pasal yang mengatur tentang sosialiasi dan pembinaan pelaksanaan pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan terkait hal ini dimohon tanggapan dari Plt Walikota Medan.  Kemudian pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran, sesungguhnya tidak saja menyangkut retribusi dan subjek retribusi. Yang sangat penting adalah perlindungan terhadap masyarakat atas penetapan pelayanan pemeriksaaan alat pemadam kebakaran yang telah diberikan pemerintah kota. “Pertanyaan kami bagaimana bentuk pengawasan yang akan dilakukan pemerintah kota terhadap terhadap perdagangan alat-alat  pemadam kebakaran yang akan dibeli masyarakat,” ujar Yusuf.Pada Bab XI Tata Cara Pembayaran, Pasal 27 Ayat 2 dinyatakan bahwa apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat dari waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud Ayat 1, maka dikenakan sanksi administratif  berupa bunga sebesar 2 persen dengan menerbitkan STRD oleh kepala daerah. Pertanyaannya adalah, apa dasar penetapan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen tersebut.Kemudian pada ketentuan Bab XII ketentuan pidana Pasal 29 Ayat 1 dicantumkan ketentuan, wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau dendan pidana denda paling banyak Rp50 juta.Fraksi PPP melihat dalam ranperda ini diatur dua kali sanksi yakni pada BAB XI Ayat 2 sanksi administrasi dan BAB XII sanksi pidana. Pertanyaannya adalah, berapa lama batas waktu yang ditentukan, sehingga wajib retribusi dikatakan telah melewati batas pembayaran retribusi hingga dikenakan sanksi administrasi sebesar 2 persen. Lalu bagaimana kondisi seorang wajib retribusi dinyatakan telah merugikan keuangan daerah sehingga dapat dikenakan pidana kurungan dan atau pidana denda. Jika batas waktu yang telah ditentukan tersebut wajib retribusi tidak membayar kewajibannya, apakah wajib retribusi tersebut dikenakan ketentuan BAB XI Ayat 2 dan ketentuan BAB XII. Menurut Fraksi PPP, kedua ketentuan tersebut perlu dikaji ulang, karena bila dalam  satu perda, wajib retribusi dikenakan dua sanksi ini, itu merupakan bentuk pendzaliman dan penindasan terhadap masyarakat, tandas Yusuf. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Fraksi PPP DPRD Medan Kecam Pendirian Tower di Menara Masjid

Berita

Masyarakat Batu Bara Harus Dukung Program Pemko Medan

Berita

Abdul Rani Ketua Fraksi PPP DPRD Medan

Berita

LAPK Pertanyakan Komitmen PLN

Berita

DPRD Medan Pertanyakan Rp3,9 M Dana Kapitasi Jasa Medis

Berita

DPRD Pertanyakan Payung Hukum Penerbitan Izin Tower di Medan